Kebun Sawit H Halim Diserobot dan Dirusak, Tim Kuasa Hukum Laporkan PT Gorby ke Polda Sumsel
Tim kuasa hukum PT SKB dari Law Firm YK and Partner melaporkan peristiwa penyerobotan dan pengerusakan kebun sawit milik H Halim ke SPKT Polda Sumsel.-Foto: edho/sumeks.co-
"Bahkan informasinya saat ini langsung dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani proses hukum. Sepertinya sudah masuk TO (Target Operasi,red) karena mereka dituduh mencoba menghalang-halangi alat berat milik PT Gorby yang hendak memasuki lahan milik PT SKB," ungkap Yudi di hadapan awak media, Kamis sore.
Yudi menjelaskan, status kepemilikan lahan yang sejak 2010 dikuasai dan diusahakan PT SKB dan telah dikabulkan Majelis Hakim dalam upaya banding dengan putusan PTUN Jakarta Nomor 182 tertanggal 24 April 2024.
Terkait tentang pembatalan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor : 83/HGUKEM-ATR/BPNXI/2021.
"Yang jelas, selagi masih ada upaya hukum terhadap putusan PTUN, artinya mereka harus menghormatinya bukan malah menyerobot dan masuk ke lahan milik klien kami disertai pengerusakan tanaman kelapa sawit hingga klien kami mengalami kerugian Rp2 miliar," beber Yudi.
Terkait puluhan personel Brimob dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan tim dari unit 5 Dit Tipidter Mabes Polri, Yudi menegaskan pihaknya juga telah melaporkannya ke Divisi Propam Mabes Polri.
"Keberadaan mereka di lokasi kebun klien kami itu kami pertanyakan kapasitanya sebagai apa. Apalagi saat klien kami mintak ditunjukkan surat tugas yang semestinya menjadi dasar keberadaan petugas di lapangan tidak mereka tunjukkan," tambah dia.
"Artinya, di sini terindikasi telah terjadi tindakan abuse of power yang dilakukan aparat negara dan kami berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti serta untuk dapat diusut tuntas," tandasnya.
BACA JUGA:PT Gorby Tepis Rusak Ribuan Hektar Kebun Sawit Milik PT SKB
BACA JUGA:Kuasa Hukum PT Gorby Tanggapi Pernyataan Oknum Anggota Komisi III DPR-RI
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi terkait laporan PT SKB ini ke SPKT Polda Sumsel mengaku belum menerima laporannya.
"Nanti coba saya konfirmasikan terlebih dahulu kepada Satker yang menanganinya," ujar Sunarto singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: