Waduh! Saksi Ungkap Adanya Penggelapan Pajak Rp40 Miliar Usai Diperiksa Penyidik Dirjen Pajak

Waduh! Saksi Ungkap Adanya Penggelapan Pajak Rp40 Miliar Usai Diperiksa Penyidik Dirjen Pajak

Waduh! Saksi Ungkap Adanya Penggelapan Pajak Rp40 Miliar Usai Diperiksa Penyidik Dirjen Pajak--

SUMEKS.CO - Terungkap fakta baru persidangan kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2019-2021, adanya dugaan penggelapan pajak senilai Rp40 miliar yang dilakukan oleh terdakwa Rangga Ferdi Ginanjar.

Terdakwa Rangga Ferdi Ginanjar adalah salah satu dari tiga terdakwa yang merupakan mantan oknum ASN pegawai pajak sebagai juru sita pada KPP Pratama Ilir Timur Palembang.

Terungkapnya dugaan penggelapan pajak dengan jumlah fantastis Rp40 miliar, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan 6 orang saksi dihadapan majelis hakim diketuai Masriati SH MH.

Diantaranya, menghadirkan saksi mantan Direktur PT Tjong Santosa Abadi bernama Mirwanto menerangkan adanya penggelapan pajak Rp40 miliar itu saat dipanggil oleh penyidik Dirjen Pajak.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Penambangan Batu Bara Terus Diusut, Giliran Direktur PT ABS Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:Kebut Penyidikan Korupsi SPH Izin Perkebunan Musi Rawas, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dua mantan Pejabat

Bermula, saksi Mirwanto mengaku pada tahun 2021 tidak tahu dipanggil penyidik Dirjen Pajak dalam rangka apa, hanya saat hadir memenuhi panggilan adanya penggelapan pajak PT Tjong Santosa Abadi

"Saya sebelumnya tidak tahu dipanggil karena apa, namun kata penyidik Dirjen Pajak adanya penggelapan pajak dari PT Tjong Santosa Abadi," ungkap saksi Mirwanto.

Keterangan saksi Mirwanto tersebut dikonfrontir oleh hakim ketua, sesuai dengan BAP saksi Mirwanto nomor 14 bahwa saksi Mirwanto dimintai keterangan sebagai saksi penggelapan pajak PT Tjong Santosa Abadi dengan perusahaan lain sebesar Rp40 miliar.

"Itu saudara (saksi Mirwanto) tahu tidak (adanya penggelapan pajak Rp40 miliar)," tanya hakim ketua.

BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Tahap II Tiga Tersangka Korupsi Kewajiban Perpajakan, Terancam 20 Tahun Penjara?

BACA JUGA:Pidsus Kejati Sumsel Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi LRT Sumsel Tetap 'On The Track'

Lantas dijawab tegas oleh saksi Mirwanto, bahwa saat itu baru diberitahu oleh penyidik Dirjen Pajak bahwa adanya penggelapan pajak Rp40 miliar oleh PT Tjong Santosa Abadi.

Sebelumnya, saksi Mirwanto menerangkan bahwa perusahaan PT Tjong Santosa Abadi didirikannya pada sekira tahun 2013 hingga tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: