Era Pembuktian Unsur Merugikan Perekonomian Negara dalam Delik Korupsi
Praktisi Hukum Jakarta Muh Asri Irwan SH MH--
b. Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
BACA JUGA:Menyoal Idealisme Guru
BACA JUGA:PENGUSAHA KENA PAJAK
Dari konteks tersebut diatas, maka perbuatan “merugikan” secara sederhana dapat disebutkan sebagai perbuatan yang mengakibatkan menjadi rugi atau menjadi berkurang
sehingga unsur “merugikan keuangan negara” diartikan sebagai menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara.
Perekonomian Negara dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat.
BACA JUGA:Pemberdayaan UMKM Melalui Digipay Market Place
BACA JUGA:Mengulik Reformasi Birokrasi Di Penghujung Kekuasaan
Perekonomian Negara termasuk pula usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peranan pemerintah dalam perekonomian digolongkan empat kegiatan yakni Alokasi sektor produksi serta barang dan jasa untuk pemenuhan kepuasan masyarakat.
Distribusi pendapatan/transfer penghasilan (income distribution), Stabilisasi perekonomian melalui upaya penggabungan kebijakan moneter dan kebijakan fiskal dan lainnya, Percepatan pertumbuhan ekonomi.
Dalam praktik peradilan memang relatif sulit untuk membuktikan unsur merugikan perekonomian negara.
BACA JUGA:Kabut Asap, Tantangan Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: