Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Fungsi Penyidik PNS dalam Penegakan Hukum

Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Fungsi Penyidik PNS dalam Penegakan Hukum

Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan mengangkat tema "Optimalkan Peran PPNS Dalam Penegakan Hukum" pada Rabu 24 April 2024.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan mengangkat tema "Optimalkan Peran PPNS Dalam Penegakan Hukum" pada Rabu 24 April 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Aryaduta Palembang dan diikuti oleh peserta dari PPNS di setiap instansi, Kepolisian, serta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi PPNS dalam rangka penegakan hukum di wilayah Sumatera Selatan.

Menurutnya, PPNS memiliki peran penting dalam membantu penyidik Polri dalam proses penyidikan tindak pidana.

BACA JUGA:Kucurkan Rp18,3 Miliar, Dua Ruas Jalan di Jirak Jaya Bakal Diperbaiki

BACA JUGA:Beredar Isu, Ardani Sudah Kantongi Restu Mawardi Yahya Dampingi Panca Wijaya Akbar di Pilkada Ogan Ilir

"PPNS memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana di bidang pajak, dan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai," ujar Ilham.

Oleh karenanya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus aktif dan kreatif mengikuti dinamika, perkembangan dan perubahan teknologi informasi, sekaligus modus kejahatan yang mengikutinya.

Ilham juga menambahkan bahwa PPNS harus memiliki kompetensi dan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.

“PPNS harus memiliki kompetensi yang handal mampu bekerja sama dengan baik bersama aparat penegak hukum lainnya sehingga tidak terjadi gesekan atau tumpang tindih dalam menegakkan hukum di lapangan”, kata Ilham.

BACA JUGA:Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Terdakwa Korupsi Penyertaan Modal PDSPME Ini Malah Dihukum 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Realme 12 Pro+ 5G: Smartphone dengan Gebrakan di Sektor Fotografi dan Performa Handal

Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati dalam laporannya mengatakan bahwa penguatan peran dan eksistensi PPNS dalam tugas penegakan hukum sangatlah diperlukan dan harus  dilakukan melalui berbagai macam pengembangan kompetensi SDM sehingga kedepannya PPNS diharapkan semakin profesional, mandiri, percaya diri.

Melalui kegiatan ini, kata Ika pihaknya bertujuan untuk memberikan penguatan peran, keberadaan serta fungsi PPNS dalam penegakan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugasnya demi mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan serta memberikan ketertiban dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: