2 Debt Collector Diamankan Jatanras Polda Sumsel, Kuasa Hukum Aiptu FN Minta Polisi Buru Pelaku Lain

2 Debt Collector Diamankan Jatanras Polda Sumsel, Kuasa Hukum Aiptu FN Minta Polisi Buru Pelaku Lain

Kuasa hukum Aiptu FN mengapresiasi penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel yang sudah mengamankan 2 debt collector. Foto: edho/sumeks.co--

"Saat ini klien kami masih dalam proses dugaan pelanggaran kode etik dan masih berjalan dalam mekanisme kode etik kepolisian termasuk dalam pidananya juga masih berjalan," terang dia.

Mardiansyah SH MH menambahkan, terkait permohonan perlindungan yang disampaikan ke LPSK oleh pihak oknum debt collector tersebut sah-sah saja.

"Namun untuk diketahui, syarat-syarat permohonan ke LPSK itu banyak komponennya. Kita lihat dalam satu sisi juga oknum DC ini merupakan pelaku dari tindakan pidana," tutup dia.

BACA JUGA:Jalani Hukuman Patsus Selama 30 Hari, Kabid Humas Sebut Aiptu FN Melindungi Keselamatan Keluarga

BACA JUGA:Terbuki Melanggar Kode Etik, Aiptu FN Oknum Polisi yang Tembak dan Aniaya Debt Collector Resmi Ditahan

Kasus penganiyaan dan penembakan terhadap 2 orang debt collector oleh oknum polisi Aiptu FN di parkiran PSX mall Palembang belum lama ini memasuki babak baru.

Dikabarkan 2 debt collector itu diamankan petugas Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa 23 April malam di rumahnya masing-masing.

Informasi yang diperoleh, dua debt collector diamankan setelah tiga kali mangkir panggilan dari penyidik Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel usai dilaporkan oleh istri Aiptu FN ke SPKT Polda Sumsel usai kejadian.

Tim kuasa hukum istri Aiptu FN, Rizal Syamsul SH MH saat dikonfirmasi SUMEKS.CO, Rabu 24 April 2024 pagi mengaku juga telah mendapatkan informasi tersebut.

BACA JUGA: Kedatangan Aiptu FN Disambut Demo Berantas Debt Collector dan Ucapan Karangan Bunga untuk Polda Sumsel

BACA JUGA:Tiba di Polda Sumsel, Aiptu FN Oknum Polisi yang Tembak Debt Collector Langsung Serahkan Barang Bukti Ini

"Kami ucapkan terima kasih kepada tim penyidik Subdit Jatanras Polda Sumsel yang sudah menindaklanjuti laporan kami beberapa waktu lalu," ujar Rizal.

Rizal juga mengaku, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi langsung dengan lising mobil yang dibeli oleh Aiptu FN namun belum menemukan titik temu.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak lising, tapi pihak lising tidak mau dilunasi oleh tangan pertama yang memiliki mobil yang dibeli klien kami Aiptu FN. Tim kami sudah ke Jakarta tapi saat mau dilunasi, pihak lising malah menolaknya," beber Rizal.

Bahkan, kata dia, kliennya juga dilaporkan kasus penggelapan oleh pihak lising. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: