Harvey Moeis 'Nambah' 40 Hari Mendekam di Penjara, Ini Alasan Kejagung Perpanjang Masa Tahanan!
Kejagung perpanjang masa penahanan Harvey Moeis--
Nah diketahui beberapa tersangka sudah ditahan dimana juga ada beberapa lain yang masih bebas.
Kejagung masih akan terus mendalami kasus ini serta tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang akan di umumkan terseret dalam kasus besar yang merugikan negara ini.
BACA JUGA:Pernyataan Sandra Dewi Dikaitkan Soal Korupsi Harvey Moeis: Takut Ditegur Tuhan
BACA JUGA:Harga 7 Jam Milik Harvey Moeis, Gak Sebanding dengan Dugaan Korupsi Rp 271 Triliun
Tidak sampai disitu saja bahkan kasus ini telah menimbulkan dampak yang besar bagi PT Timah dan juga negara.
PT Timah mengalami kerugian finansial yang besar serta sudah tentu citra perusahaan menjadi tercoreng bahkan negara pun kehilangan potensi pendapatan dari sektor pertambangan timah.
Beberapa sederet yang terlibat ada tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS, TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN, AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP, RL selaku General Manager PT TIN, SP selaku Direktur Utama PT RBT, RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
BACA JUGA:Nah Loh, Helikopter Milik Sandra Dewi Turut Diangkut, Kado Ultah untuk Anak Sulung?
BACA JUGA:Pria Ini Tiru Rompi Tahanan Suami Sandra Dewi, Jadi Tersangka Korupsi Takjil Masjid
Nah yang terakhir adalah dua tersangka yang paling menarik perhatian publik terseret dalam kasus korupsi timah diantaranya ada crazy rick PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis suami Sandra Dewi selaku perpanjangan tangan PT RBT.
Diketahui ada beberala perusahaan yang juga dijalankan oleh Harvey Moeis salah satunya PT Multi Harapan Utama dimana dirinya menjabat sebagai Presiden Komisaris.
Harvey juga punya saham di lima perusahaan lainnya, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).
Namun sayangnya tepat pada 27 Maret 2024,l lalu Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Harvey sebagai tersangka kasus dugaan tindak korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: