Harvey Moeis 'Nambah' 40 Hari Mendekam di Penjara, Ini Alasan Kejagung Perpanjang Masa Tahanan!
Kejagung perpanjang masa penahanan Harvey Moeis--
BACA JUGA:Suami Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Sandra Dewi Tutup Kolom Komentar Instagram
Nah atas perbuatannya Harvey Moeis dijerat dengan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: