Hoki Banget! Gara-Gara Ini Caleg di Kabupaten Sekadau Terpilih Jadi Anggota Dewan, Hanya dengan 90 Suara

Hoki Banget! Gara-Gara Ini Caleg di Kabupaten Sekadau Terpilih Jadi Anggota Dewan, Hanya dengan 90 Suara

Hoki Banget! Gara-Gara Ini Caleg di Kabupaten Sekadau Terpilih Jadi Anggota Dewan, Hanya Dengan 90 Suara--

BACA JUGA:Perahu Oleng lalu Terbalik, 2 Anak Selamat, Ibu Hilang Terseret Arus Sungai Rawas

Jika jatah kursi di Dapil Jakarta I misalnya hanya 5 kursi, maka perhitungan akan dilakukan sebanyak 5 kali untuk menentukan pemenang setiap kursinya.

Pertama-tama perolehan suara setiap partai terlebih dahulu akan dibagi dengan bilangan ganjil pertama yakni dibagi dengan angka 1.

Maka, hasil terbanyak perolehan suara tersebut dipegang oleh partai A dengan jumlah 90.000 suara, maka partai A berhak mendapat jatah 1 kursi.

Kemudian, untuk menentukan jatah kursi kedua partai A yang sudah memenangkan kursi pertama, jumlah keseluruhan suara yang didapat akan dibagi dengan bilangan ganji kedua yakni dibagi 3.

BACA JUGA:BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Terjadi Satu Minggu Mendatang

BACA JUGA:Rupiah Melemah Tembus Rp16.250, Ini Kata Sri Mulyani

Hal tersebut, berguna agar partai A tidak mendapatkan jatah kursi selanjutnya, sedangkan empat partai lain tetap dibagi pembilang 1, sehingga jatah kursi kedua didapatkan oleh partai B dengan jumlah lebih banyak dari partai lainnya yakni 75.000 suara.

Beranjak ke pembagian kursi ketiga, partai A dan partai B masih diberikan angka 3, namun untuk 3 partai lainnya yakni C, D dan E jumlah suaranya dibagi dengan pembilang 1 sehingga partai C mendapat jatah satu kursi.

Seterusnya, untuk mendapat jatah kursi ke empat, maka partai A, B dan C jumlah suaranya masing-masing dibagi dengan pembilang angka 3, sedangkan partai D dan E jumlah pembilang tetap dibagi 1.

Namun, karena jumlah suara pembagi angka 3 masih paling banyak dibanding keempat partai lainnya maka jatah kursi keempat diberikan kepada partai A.

BACA JUGA:Propam Polres OKI Panggil Briptu L Oknum Polsek yang Viral Diduga Nyabu

BACA JUGA:Kesempatan Emas! CPNS ada Formasi Khusus IKN, Cek Kuotanya Disini

Berlanjut pada kursi kelima, jumlah bilangan pembagi yakni 5 pada partai A, namun partai B dan C tetap digunakan pembilang 3 serta partai D dan E pembilang 1.

Sehingga, jelas hasil dari angka pembagi dengan jumlah suara tersebut maka partai B berhak mendapatkan jatah kursi kelimanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: