Sah, Ini 50 Nama Daftar Anggota DPRD Kota Palembang Periode 2024 - 2029
Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang dalam pemilihan umum tahun 2024--dok:Sumeks.co
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang menetapkan 50 orang yang terpilih sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang periode 2024-2029, Selasa 28 Mei 2024.
Penetapan ke-50 calon anggota DPRD Palembang tersebut tertuang dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kota Palembang dalam pemilihan umum tahun 2024.
‘’Kepada nama-nama yang telah ditetapkan secara sah dalam rapat pleno, akan segera dilantik pada tahan berikutnya,’’ kata Ketua KPU Kota Palembang M Syawaluddin kepada sejumlah media usai rapat pleno di Novotel Hotel Palembang.
Ketua KPU Palembang itu menambahkan 50 calon anggota DPRD Kota Palembang tersebar dalam 6 Daerah Pemilihan (Dapil).
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel dan Ketua DPRD Sumsel Tandatangani Keputusan Bersama Tiga Raperda
Rapat pleno terbuka KPU Palembang di Novotel Hotel Palembang--dok:Sumeks.co
Sementara itu berdasarkan hasil pleno berikut rincian perolehan kursi yang akan bertugas sebagai Anggota DPRD Kota Palembang. Kursi terbanyak direbut Partai Nasdem mendapatkan 9 kursi.
Urutan kedua Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 8 kursi, Partai Golongan Karya (Golkar) 8 kursi, Partai Demokrat 6 kursi, PDIP 5 kursi, PKS 5 kursi, PAN 5 kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4 kursi sehingga total 50 kursi.
Sedangkan untuk Partai Buruh, Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, Hanura, Garuda, PBB, PSI, Perindo, PPP, dan Partai Umat masing-masing 0 kursi.
Berikut daftar lengkap 50 calon terpilih anggota DPRD Palembang hasil Pemilu 2024:
BACA JUGA:Marak Kendaraan ODOL Melintas di Kota, Polrestabes Palembang Terus Pukul Mundur Truk Bertonase Besar
Anggota terpilih DPRD Palembang dapil 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: