Alat Bukti Sengketa Pileg 2024 Harus Lengkap Hari Ini, KPU OKI Diminta Segera Kirim ke MK

Alat Bukti Sengketa Pileg 2024 Harus Lengkap Hari Ini, KPU OKI Diminta Segera Kirim ke MK

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hari ini akan segera mengirimkan hasil dari pembukaan kontainer surat suara terkait perselisihan perolehan suara antara calon legislatif.--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hari ini akan segera mengirimkan hasil dari pembukaan kontainer surat suara terkait perselisihan perolehan suara antara calon legislatif.

Menurut ketua KPU Kabupaten OKI, M Irsan SE, pembukaan kontainer surat suara telah dilakukan pada Senin, 29 April 2024 kemarin.

Pembukaan kontainer surat mengenai perselisihan perolehan suara antara caleg Reka Oktarina dari Partai PAN dan Kadek dari Partai PDIP di Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kasus ini, kedua kubu tentu memiliki argumen masing-masing untuk membuktikan bahwa mereka yang seharusnya menjadi pemenang dalam pemilihan umum tersebut.

BACA JUGA:Kasus Korupsi SPH Perkebunan Musi Rawas, Kabid Survey Kanwil BPN Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Bikin Gempar Penduduk Bumi, Asteoroid Luar Angkasa Dipenuhi Emas Murni Muncul ke Permukaan, Seukuran Gunung?

Hadi Irawan, komisioner bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten OKI, menyatakan bahwa proses pembukaan kontainer surat suara telah berjalan lancar.

Hasil dari pembukaan kontainer tersebut akan segera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan untuk menyelesaikan perselisihan perolehan suara.

"Pembukaan kontainer kotak surat suara dibuka oleh KPU OKI yakni atas perintah dari KPU RI. Dan hari ini masih dilanjutkan pembukaan kontainer surat suara yang belum. Karena kemarin waktunya kurang," ujar Hadi, kepada SUMEKS.CO, Selasa 30 April 2024.

Lanjutnya, setelah pembukaan sisa kontainer surat suara yang hari ini yang belum kemarin yaitu 2 Desa. Barulah hasil dari pembukaan kontainer surat suara ini dihantarkan ke KPU RI di Jakarta. 

BACA JUGA:Redmi 12 Semakin Murah, Model Kamera Zig-zag Mirip iPhone 14 Pro, Segini Harga Terbaru 2024

BACA JUGA:Kian Jelas! Akhirnya Beredar Foto Kencan Lisa BLACKPINK dengan Putra Miliarder Prancis

Lalu, hasil dari kontainer surat suara yang dibuka adalah yakni C hasil dan D hasil. Kemudian hasil ini diteliti, dipelajari dan dipahami oleh pengacara KPU. Tahapan selanjutnya persiapan untuk dilegas dan memasuki persidangan di MK. 

"Dari perselisihan perolehan suara caleg antara caleg Reka Oktarina dari Partai PAN dan Kadek dari Partai PDIP di Kecamatan Lempuing dan Lempuing Jaya ini untuk Kabupaten OKI persidangannya dijadwalkan Kamis 2 Mei 2024 nanti di MK," terang Hadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: