Anggota DPRD Kabupaten OKI Terpilih Periode 2024-2029 Didominasi Wajah Baru, Berikut Nama-namanya
Rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pemilu KPU OKI belum lama ini. Foto: Niskiah/sumeks.co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 pada rapat pleno terbuka, tingkat Kabupaten di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah selesai.
KPU OKI telah melakukan penetapan perolehan suara anggota calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten OKI periode 2024-2029.
Dari hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu, untuk anggota DPRD Kabupaten OKI, didominasi separuhnya wajah baru dari jumlah 45 kursi.
Adapun hasil perolehan pemilu 2024 secara nasional baru akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 20 Maret 2024 mendatang.
BACA JUGA:Berikut Nama 5 Caleg yang Dikabarkan Mengalami Stres Karena Gagal Terpilih pada Pemilu 2024
Hasil rapat pleno terbuka KPU OKI nama-nama dan perolehan suara masing-masing caleg DPRD OKI sudah didapat untuk setiap dapilnya.
Dari 45 kursi, rata-rata merupakan wajah baru dan meskipun masih ada peluang perubahan nama-nama tersebut masih terbuka.
Yakni jika gugatan sengketa yang diajukan oleh peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu (PHP) dikabulkan.
Berdasarkan keputusan KPU OKI Nomor 1997 tahun 2024 tentang penetapan hasil rekapitulasi Pemilihan Umum anggota DPRD OKI tahun 2024 tanggal 4 Maret 2024.
Untuk caleg DPRD Kabupaten OKI yang merupakan wajah baru adalah, Mahyudin (PKB) pada Dapil 1.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel Panggil Pelapor Kasus Dugaan Money Politic Oknum Caleg di Wilayah 7 Ulu Palembang
Lalu di Dapil 2 yang merupakan wajah baru adalah Feri Indratno (Gerindra), Kenedi (PKB), Reno (PDIP) dan Edi Haryanto (Golkar).
Kemudian wajah baru di Dapil 3 adalah Suryanto (PKB), Syaryadi (Nasdem). Lalu di Dapil 4 dengan wajah baru adalah Alex Trisuyatno (Hanura) dan Ketut Ridwan (PKB).
Selanjutnya Dapil 5 wajah baru adalah Farid Hadi Sasongko (PKB), Gede Aryawan (PDIP), dan Bangsawan (PK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: