Oknum Dokter Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila Istri Pasien, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

Oknum Dokter Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila Istri Pasien, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

(Assc) Prof Dr Bennadi Hay SH MH (kiri), angkat bicara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Foto: dokumen/sumeks.co--

Untuk itu, Beni meyakini jika penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel bakal menerima permohonan pencabutan laporan yang disampaikan T selaku pelapor dengan menempuh upaya RJ.

Diberitakan sebelumnya, Oknum dokter rumah sakit Bunda Medika Jakabaring (BMJ) berinisial dr MY pekan depan akan segera dipanggil tim penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel sebagai tersangka.

Pemanggilan terhadap oknum dokter dalam kasus dugaan asusila terhadap istri pasien itu ditegaskan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit Renakta, AKBP Raswidiarti Anggraini pada Sabtu 20 april 2024 siang.

BACA JUGA:2 Kali Berhalangan Hadir, Oknum Dokter Terlapor Kasus Dugaan Asusila Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel

BACA JUGA:Kasus Oknum Dokter Cabul Istri Pasien, Polisi Dapati Bukti Rekaman CCTV Korban Jalan Sempoyongan

"Iya betul, saat ini kami telah menetapkan oknum dokter My sebagai tersangka kasus dugaan tindak kekerasan seksual," terang Raswidiarti. 

Dan selanjutnya dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka oknum dokter MY.

Saat disinggung, adanya kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor termasuk surat permohona proses hukum kasus tersebut diminta untuk dihentikan? Raswidiarti mengaku pihaknya baru menerima surat permohonan tersebut. 

"Silakan saja (mengajukan surat) ke pimpinan, itu hak mereka. Namun, kami tetap berpegang kepada aturan hukum dan tetap melanjutkan proses hukumnya," tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: