Oknum Dokter Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila Istri Pasien, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
(Assc) Prof Dr Bennadi Hay SH MH (kiri), angkat bicara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka. Foto: dokumen/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kuasa hukum dokter MY, oknum dokter RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ), (Assc) Prof Dr Bennadi Hay SH MH, angkat bicara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
(Assc) Prof Dr Bennadi Hay yang merupakan salah seorang kuasa hukum oknum dokter MY menghormati proses hukum terhadap kliennya.
Hanya saja, kata Beni (sapaan akrabnya), pihaknya berharap agar penyidik dapat mempertimbangkan juga terjadinya perdamaian di antara kedua pihak yang telah terjadi sebelum penyidik menyampaikan pemetaan tersangka.
"Penyidik perlu mempertimbangkan kedua hal yang merupakan produk hukum yang spesialis baik perdamaian maupun penetapan tersangka," terang Beni.
BACA JUGA:Oknum Dokter yang Dilaporkan Istri Pasien Kasus Asusila Segera Dipanggil Sebagai Tersangka
Beni juga berkeyakinan penyidik akan mendahulukan upaya RJ atau Restorative Justice (Keadilan Restorasi).
"Karena hal ini sejalan dengan azas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman," terangnya saat dikonfirmasi via ponslenya Sabtu 20 April 2024.
(Assc) Prof Dr Bennadi Hay yang merupakan salah seorang kuasa hukum oknum dokter MY menghormati proses hukum terhadap kliennya. Foto: dokumen/sumeks.co--
Yakni azas keadilan, kepentingan umum, sederhana, cepat dan berbiaya ringan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pemidanaan, sambung dia, merupakan jalan terakhir, harusnya mendahulukan perdamaian salah satunya dengan jalan Restorative Justice agar ada kepastian hukum.
BACA JUGA:Kasus Pelecehan oleh Oknum Dokter RS Diduga Berakhir Damai, Kuasa Hukum Pelapor Ngaku Tak Dilibatkan
"Tidak hanya itu, tapi juga memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi kedua belah pihak," tambah Beni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: