Gawat! Kepala KPP Pratama Prabumulih Sebut Mantan Anak Buahnya dapat Jatah Fee 40 Persen dari Nominal Setoran

Gawat! Kepala KPP Pratama Prabumulih Sebut Mantan Anak Buahnya dapat Jatah Fee 40 Persen dari Nominal Setoran

Kepala KPP Pratama Prabumulih Andi Mujahid saat angkat sumpah saat hadir memberikan keterangan sebagai saksi di ruang sidang Tipikor Palembang, Kamis 18 April 2024.--

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

Diterangkan penuntut umum, bagi-bagi jatah setoran pajak dalam bentuk fee yang tidak disetorkan oleh para terdakwa diantaranya dari PT Tjong Santosa Abadi, Rizky Jaya Utama, Rizky Jaya Abadi, PT Inti Dwitama, serta PT Lematang Enim Energi. 

Terungkap juga dalam dakwaan penuntut umum, bahwa telah terjadi kesepakatan antara ketiga terdakwa fee dari setoran wajib pajak tidak perlu dilakukan penyetoran.

Serta telah terjadi juga kesepakatan masing-masing terdakwa, untuk bagi-bagi uang fee setoran dari lima perusahaan wajib pajak tersebut.

Lebih rinci disebutkan penuntut umum dalam dakwaannya, bahwa terdakwa Natalia Wulan Purnamasari selaku mantan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang Ilir Timur menerima uang gratifikasi sebesar Rp787 juta.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp9,6 Miliar, Mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI Jalani Sidang Perdana

BACA JUGA:Kejati Sumsel Akui Proses Penahanan Tersangka Hendri Zainuddin Terhambat Pileg 2024

Kemudian, terdakwa Rizky Fariz Harjito mantan Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur mendapat jatah Rp10,3 juta.

"Serta terdakwa Rangga Fredy Ginanjar mantan juru sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur menerima uang sebesar Rp787 juta lebih," urai penuntut umum.

Atas perbuatan tersebut, oleh penuntut umum masing-masing terdakwa didakwa telah melanggar ketentuan dalam tindak pidana korupsi.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang No. 31 tahun 1999. Atau kedua, pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999. Atau lebih subsidair, Ketiga pasal 11 UU no 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: