Gawat! Kepala KPP Pratama Prabumulih Sebut Mantan Anak Buahnya dapat Jatah Fee 40 Persen dari Nominal Setoran

Gawat! Kepala KPP Pratama Prabumulih Sebut Mantan Anak Buahnya dapat Jatah Fee 40 Persen dari Nominal Setoran

Kepala KPP Pratama Prabumulih Andi Mujahid saat angkat sumpah saat hadir memberikan keterangan sebagai saksi di ruang sidang Tipikor Palembang, Kamis 18 April 2024.--

"Dalam kasus ini sudah terdeteksi makanya dilakukan bukti permulaan, untuk kasus yang lain kami bekerja berdasarkan prioritas yang kami tindak lanjuti wajib pajak muncul data pemicu, sehingga setiap wajib pajak yang muncul akan dilakukan pengawasan dulu, namun kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini sendiri sudah dilakukan bukti permulaan," jawab saksi Andi.

Terungkap juga dalam persidangan, adanya dugaan sejumlah kejanggalan data perusahaan wajib pajak lainnya seperti data wajib pajak CV. Rizki Jaya Abadi (RJA).

BACA JUGA:Mantap! Dalami Aliran Uang Gratifikasi Kasus Pajak, KPP Pratama Ilir Timur Digeledah Kejati Sumsel

BACA JUGA: Kembangkan Penyidikan Kasus Korupsi Pajak, Penyidik Kejati Sumsel Kembali Garap Dua Staf KPP Palembang

Yang mana menurut fakta persidangan CV RJA, saksi lainnya menyebut bahwa alamat perusahaan CV RJA sulit untuk ditemukan oleh tim survey dari KPP Pratama Prabumulih.

Sebab, alamat yang terteradalam berkas faktur pajak saat dikunjungi bukan kantor CV RJA sebagaimana yang tertulis dalam berkasnya yang berlokasi di Muara Enim.

Lokasi yang tertera sebagai alamat CV RJA, menurut keterangan saksi adalah lokasi tempat berkumpul saja bukan sebagai kantor CV RJA.

Dari keterangan beberapa saksi dari pegawai pajak tersebut, membuat tiga terdakwa yakni Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito makin tersudut.

BACA JUGA:Cium Keterlibatan Pihak Lain, Kejati Sumsel Panggil dan Periksa Kepala KPP Pratama Kota Prabumulih

BACA JUGA:Desak Penyidik Usut Laporan Terlapor HNU, 9 Ketua-Sekretaris Rayon FKPPI Kirim Surat ke Kapolda Sumsel

Namun, pemeriksaan pembuktian perkara belum usia penuntut umum Kejati Sumsel bakal menghadirkan 10 orang saksi lagi dalam sidang yang bakal digelar pada Kamis pekan depan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa korupsi oknum ASN mantan pegawai pajak didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Selain pasal berlapis, dalam dakwaan  juga terungkap bagi-bagi jatah uang setoran pajak dari wajib pajak senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Para terdakwa diduga telah menerima uang fee setoran pajak dari lima perusahaan wajib pajak namun tidak disetorkan oleh para terdakwa.

BACA JUGA:Siap-Siap! Kejari Palembang Bidik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Program PTSL BPN Palembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: