Gawat! Kepala KPP Pratama Prabumulih Sebut Mantan Anak Buahnya dapat Jatah Fee 40 Persen dari Nominal Setoran
Kepala KPP Pratama Prabumulih Andi Mujahid saat angkat sumpah saat hadir memberikan keterangan sebagai saksi di ruang sidang Tipikor Palembang, Kamis 18 April 2024.--
SUMEKS.CO - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih Andi Mujahid, beberkan adanya sejumlah "kenakalan" yang dilakukan oknum Account Repesentatif (AR) dengan menerima fee hingga mencapai 40 persen dari perusahaan sebagai wajib pajak.
Demikian diterangkan Andi Mujahid, saat turut dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi gratifikasi pajak oleh tiga terdakwa oknum ASN pajak.
Dalam sidang yang digelar Kamis 18 April 2024 yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Andi Mujahid membeberkan penerimaan fee salah satunya dilakukan oleh terdakwa Rangga Fredy Ginanjar.
Hal itu, kata Andi Mujahid jelas-jelas merupakan suatu bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa Rangga Fredy Ginanjar sehingga wajib diberikan sangsi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
BACA JUGA:Hakim Anggota Berhalangan Hadir, Sidang Vonis Koruptor Oknum ASN Inspektorat Sumsel di Tunda
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Pajak Berlanjut, ASN KPP Pratama Palembang Ilir Timur Dicecar 15 Pertanyaan!
Diterangkannya, berdasarkan bukti yang didapat terdakwa Rangga dinilai telah terbukti melanggar aturan karena menerima sejumlah fee atas pembuatan faktur pajak sebesar Rp122 juta dari PT Heva Potreleum.
"Fee tersebut diberikan oleh komisaris PT Heva Petroleum seingat saya bernama Nova Anggraini," sebutnya dipersidangan.
Dihadapan majelis hakim diketuai Masriati SH MH, uang senilai Rp122 juta merupakan fee dari PT Heva Potreleum atas pembuatan faktur pajak.
Yang mana, masih menurutnya nominal sejumlah uang tersebut merupakan fee 40 persen dari jumlah keseluruhan pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak dalam hal ini PT Heva Petroleum.
BACA JUGA:Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sumsel, Kepala KPP Pratama Prabumulih Dicecar Puluhan Pertanyaan
BACA JUGA:4 Bundel Berkas dan 1 Unit PC Disita Kejati Sumsel Saat Geledah KPP Pratama Ilir Timur Palembang
Masih menurut Andi, penerimaan fee oleh terdakwa Rangga telah melanggar PP Nomor 94 tahun 2021 yang mana ASN harus menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Disinggung majelis hakim, apakah sebelumnya tidak ada pengawasan dari KPP terhadap pegawai pajak yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: