Pasal Hutang, 2 Tetangga di Ogan Ilir Berseteru, Berujung Perdamaian di Polsek Rantau Alail

Pasal Hutang, 2 Tetangga di Ogan Ilir Berseteru, Berujung Perdamaian di Polsek Rantau Alail

Dua wanita di Desa Kertabayang Kecamatan Rantau Alai, akhirnya berdamai lewat penyelesaian permasalahan dengan restorative justice oleh Polsek Rantau Alai. --

BACA JUGA:Pastikan Kenyamanan Misa Natal, Polsek Rantau Alai Polres Ogan Ilir Monitoring Gereja

Sementara itu, Kades Kertabayang, Suharni Abasri mengungkapkan, pihaknya sangat menyambut baik kedua warganya yang berselisih paham, akhirnya mau berdamai. 

"Tentunya kita sangat mendukung perdamaian ini. Apalagi, saat ini masih suasana Idulfitri 1445 Hijriah, harus saling maaf memaafkan," ujarnya. 

Jauh sebelumnya, Polsek Rantau Alai juga berhasil mendamaikan dua warga Desa Kumbang Ilir Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir, yang cekcok mulut hingga berujung dengan penamparan. 

Dua orang wanita yang cekcok mulut hingga berujung penamparan di Desa Kumbang Ilir Kecamatan Kandis tersebut, yaitu, Patmawati (42) dan Maryun (55).

Kapolsek Rantau Alai, AKP Sutopo menjelaskan, permasalahan yang terjadi diantara kedua wanita paruh baya tersebut, berawal dari kesalahpahaman. 

BACA JUGA:Polsek Rantau Alai Ogan Ilir Amankan Pagi Paskah di Gereja Kristen Injil Indonesia

BACA JUGA:Antisipasi Kenakalan Remaja, Polsek Rantau Alai Patroli Hunting Asmara Subuh

"Kedua wanita ini lalu ribut dan cekcok mulut, yang berujung kepada penamparan oleh pelaku Maryun," terangnya, Minggu, 3 Maret 2024.

Peristiwa cekcok mulut tersebut terjadi di rumah korban Patmawati, 1 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku datang ke rumah korban, langsung menampar korban. 

"Setelah cekcok mulut, pelaku langsung pergi dari tempat kejadian dan kembali ke rumah pelaku," lanjutnya. 

Tak senang dengan perbuatan pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa (Kades) Kumbang Ilir. Lalu, oleh Kades Kumbang Ilir melaporkannya ke Polsek Rantau Alai.

Berdasarkan laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Kades beserta perangkat desa melaksanakan problem solving atas kedua pihak yang berperkara.

BACA JUGA:Polsek Rantau Alai Laksanakan Strong Point di Titik Rawan Lakalantas dan 3C

BACA JUGA:2 Keluarga di Ogan Ilir Berhasil Didamaikan Kejari Lewat Diversi dan Restorative Justice

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: