Unik! Meracau Saat Persidangan Terdakwa Pengrusakan Warung Tetangga Dihadiahi Vonis 'Bebas'
ruang sidang Cakra lantai I gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dibuat riuh oleh Yenti yang tidak terima dituntut jaksa 2 tahun penjara. Yenti tak berhenti meracau di ruang sidang, hingga akhirnya divonis bebas.-Foto: Dok. Sumeks.co-
"Sehingga, terdakwa Yenti ini bebas," ungkap Rizal.
Tidak hanya itu, lanjut Rizal berdasarkan informasi dari Lapas kliennya ini juga sering meracau selama penahanan sering BAB sembarangan.
BACA JUGA:Terancam 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Korupsi KONI Sumsel Minta Bebas
BACA JUGA:Berkah Ramadhan, Kejari Palembang Hentikan 2 Penuntutan Perkara Melalui Keadilan Restoratif
Selain itu, berdasarkan rekam medisnya kliennya depresi atau menderita gangguan kejiwaan dan sewaktu-waktu bisa kambuh.
Sebelumnya, penuntut umum Kejari Palembang menuntut terdakwa Yenti terbukti bersalah melakukan pengrusakan dalam Pasal 335 ayat (1) angka (1) KUHPidana dan Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 KUHPidana.
Dari dakwaan diketahui pada awal bulan Oktober tahun 2023 silam terdakwa tidak senang ditegur oleh tetangganya sendiri karena telah merusak bangunan warung milik korban.
Terdakwa tidak terima dan mengancam dengan satu buah palu besi yang dipegangnya, dan terdakwa berkata mengancam dengan perkataan yang pada pokoknya mengancam korban.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Korban Dokter oleh Saudara Ipar di Cengal OKI Berakhir Restorative Justice
BACA JUGA:Dimaafkan Korban, Pelaku Pencurian Sarang Wallet di Cengal Berakhir Restorative Justice
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban bernama Sugiono tidak dapat melakukan aktifitas berjualan sehari-hari.
Dikarenakan bangunan warung itu menjadi roboh dinding sebelahnya sehingga tidak dapat dipergunakan kembali beserta keluarganya merasa trauma serta ketakutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: