Unik! Meracau Saat Persidangan Terdakwa Pengrusakan Warung Tetangga Dihadiahi Vonis 'Bebas'

Unik! Meracau Saat Persidangan Terdakwa Pengrusakan Warung Tetangga Dihadiahi Vonis 'Bebas'

ruang sidang Cakra lantai I gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dibuat riuh oleh Yenti yang tidak terima dituntut jaksa 2 tahun penjara. Yenti tak berhenti meracau di ruang sidang, hingga akhirnya divonis bebas.-Foto: Dok. Sumeks.co-

SUMEKS.CO - Suasana ruang sidang Cakra lantai I gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dibuat riuh oleh Yenti yang tidak terima dituntut jaksa 2 tahun penjara. Yenti tak berhenti meracau di ruang sidang, hingga akhirnya divonis bebas.

Bahkan sebelum sidang dengan agenda pembacaan vonis pidana pada Rabu 3 April 2024 dimulai, beberapa petugas pengawal tahanan sempat kewalahan,dengan sikap terdakwa kasus pengrusakan warung milik tetangganya sendiri itu.

Sebelum dimulai persidangan, terdakwa Yenti warga Jalan Sematang Borang Ruko Proland Kecamatan Borang Palembang ini tidak henti-hentinya mengoceh mengatakan dirinya tidak bersalah.

"Saya tidak bersalah, orang itu yang bersalah malah cctv saya dirusak saya mau bebas," celoteh terdakwa hingga digiring keruang sidang.

BACA JUGA:Lima Terdakwa Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Majelis Hakim Tipikor Palembang

BACA JUGA:Bikin Publik Bertanya Sejauh Mana Kewenangan Debt Collector? Ternyata Begini Jawaban Dosen Hukum UMM

Celotehan terdakwa yang seakan tidak henti-hentinya itu, menjadi pusat perhatian bagi para pengunjung sidang kasus pidana umum di ruang sidang PN Palembang.

Pun hingga majelis hakim hadir didalam ruang sidang, terdakwa Yenti kembali tidak berhenti meracau hingga tidak mau dipakaikan rompi tahanan oleh petugas pengawal tahanan.

Hal tersebut, membuat majelis hakim kebingungan serta membuat gaduh suasana persidangan hingga akhirnya terdakwa dijatuhi dengan pidana 30 hari.

"Anda dituntut 2 bulan, saya putus 30 hari dan sudah menjalani penahanan lebih dari 30 hari selama sidang, jadi bebas tapi anda harus berjanji tidak akan melakukan perbuatan pengrusakan lagi," tegas hakim ketua Budiman Sitorus SH MH.

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Hormati Putusan Pengadilan

BACA JUGA:Terbukti Tak Bersalah, Lima Mantan Petinggi PTBA Divonis Bebas dari Kasus Akusisi Saham Senilai Rp163 Miliar

Usai mendengarkan putusan yang dianggap bebas tersebut, terdakwa Yenti pun bersujud syukur didalam ruang sidang.

Penasihat hukum terdakwa Ahmad Rizal SH, menerangkan pidana 30 hari yang dijatuhkan kepada terdakwa Yenti itu dikurangi dari masa penahanan selama persidangan lebih dari satu bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: