Nanas Bikang Bangka Selatan Teregistrasi Sebagai Indikasi Geografis

Nanas Bikang Bangka Selatan Teregistrasi Sebagai Indikasi Geografis

Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung mengadakan koordinasi dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa 19 Maret 2024.--

JAKARTA, SUMEKS.CO – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung mengadakan koordinasi dengan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa 19 Maret 2024.

Kasubbid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Babel Marsal mengatakan bahwa koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Nanas Bikang Bangka Selatan.

Nanas Bikang Bangka Selatan menjadi potensi Indikasi Geografis (IG) pertama yang teregistrasi di Bangka Belitung pada tahun 2024 dengan nomor agenda E-IG.30.2024.000006.

Meskipun Nanas Bikang Bangka Selatan telah teregistrasi sebagai IG, masih ada beberapa data dukung yang harus dilengkapi, yaitu, Dokumen deskripsi dan Hasil Uji Laboratorium.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dampingi Pendaftaran Jeruk Gerga Sebagai Indikasi Geografis Pagar Alam

BACA JUGA:Hape Tahan Banting, Nokia XR21 Meluncur di Pasar Eropa, Kapan Masuk Indonesia Berikut Review Lengkapnya

Menurut Marsal, Kasubbid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Babel, yang diperlukan untuk pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Surat Keputusan (SK) Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) memiliki beberapa peran penting dalam menjaga kualitas dan reputasi produk IG, antara lain: menjaga reputasi, kualitas, dan standar produksi produk IG, menjamin tidak adanya potensi penyalahgunaan atas produk IG, mempromosikan produk IG di pasar nasional dan internasional, melakukan pengawasan terhadap penggunaan produk IG dan menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan produk IG.

Peta Wilayah Indikasi Geografis (IG) merupakan salah satu dokumen penting dalam pendaftaran IG. Peta ini harus menunjukkan secara jelas wilayah geografis yang menjadi asal usul produk tersebut.

Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman menyampaikan harapannya agar kabupaten lain di Bangka Belitung segera mendaftarkan potensi Indikasi Geografis (IG) mereka.

BACA JUGA:Ini Kegiatan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Pangkalpinang di Bulan Ramadhan

BACA JUGA:Warga Talang Rimba OKI Kedapatan Bawa Senpi Rakitan Lengkap dengan Amunisi Saat Polisi Gelar KRYD

Hal ini sejalan dengan potensi besar yang dimiliki oleh Bangka Belitung, di mana setiap wilayah memiliki reputasi, karakteristik, dan ciri khasnya sendiri.

"Penting untuk terus mendorong Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk melengkapi kekurangan data dukung potensi IG di Bangka Belitung. Potensi IG di wilayah ini memang luar biasa dan harus dikawal dengan baik," ujar Fajar 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: