Kabar Gembira! 5.551 THK II di Banyuasin Segera Jadi ASN, Ini Syaratnya
Ribuan Honorer di Banyuasin Bakal Diangkat Jadi ASN.--
"Kita harap tahun ini semua honorer sudah berstatus ASN. Untuk sementara, tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Banyuasin," tuturnya.
Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam menyebutkan pengangkatan tenaga honorer ini tentunya melalui tahapan seleksi.
BACA JUGA:Hani Syopiar Rustam Raih Apresiasi, Bukti Kinerja Positif Pimpin Banyuasin
BACA JUGA:Jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H, Tol Kayuagung-Palembang Bebas Lubang
Untuk itu, ia mengimbau para Tenaga Honorer untuk mempersiapkan diri mengikuti proses seleksi dengan sungguh-sungguh.
"Belajarlah dengan giat agar bisa lulus dalam seleksi. Jangan sampai peluang ini diisi oleh orang lain," pesan Hani.
Hani meminta para honorer mempersiapkan diri dengan mempelajari mekanisme seleksi."Beli buku, pelajari. InsyaAllah dengan izin yang maha kuasa, tahun ini tuntas persoalan honorer di Banyuasin," ujarnya.
Informasi lebih lanjut mengenai proses teknis dan waktu seleksi akan diumumkan melalui website resmi dari BKPSDM Banyuasin.
BACA JUGA:Berkah Ramadhan, Kejari Palembang Hentikan 2 Penuntutan Perkara Melalui Keadilan Restoratif
BACA JUGA:Timnas AMIN Tolak Hasil Pilpres 2024, Ajukan Gugatan ke MK, Minta Pemungutan Suara Diulang
Diketahui, sebelumnya Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar telah bertemu dengan perwakilan tenaga honorer beberapa waktu, dan beliau berjanji akan mengusulkan PPPK khusus tenaga teknis ke pemerintah pusat, dan alhasil disetujui.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengirimkan Surat Pengantar Usulan Ke Kemenpan Nomor 800/0060/BKPSDM/2024 dan Surat Pertanggungjawaban mutlak tanggal 22 Januari 2024, mengusulkan kebutuhan ASN Kabupaten Banyuasin kepada Menpan RB.
Setelah itu, mendapatkan jawaban yakni Surat Menpan RB RI Nomor: 13/1006/M.SM.01.001/2024 Perihal persetujuan prinsip kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.(qda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: