Hakim Cium Keterlibatan Pihak Lain Hingga Uang Rp2,8 Miliar Tak Bertuan, Bikin Dirut PT SMS Ketar-Ketir

Hakim Cium Keterlibatan Pihak Lain Hingga Uang Rp2,8 Miliar Tak Bertuan, Bikin Dirut PT SMS Ketar-Ketir

Hakim menduga Keterlibatan Pihak Lain Hingga Uang Rp2,8 Miliar Tak Bertuan pada kasus korupsi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel.--

Selain itu, majelis hakim juga menilai saksi Adi Trenggana sebagai Dirut PT SMS saat ini tidak menerapkan prinsip kehati-hatian terhadap sejumlah tagihan-tagihan PT SMS.

"Jadi saksi hanya bayar-bayar saja tanpa tracking terlebih dahulu mengenai kelengkapan adminstrasi penagihan dari pihak rekanan melalui cek," sebut hakim ketua.

BACA JUGA:Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda Resmi Ditahan KPK Kasus Korupsi Pengangkutan Batubara PT SMS

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi PT SMS, KPK RI Kembali Periksa Mantan Calon Walikota Palembang Ir Sarimuda

Terkait dengan audit perhitungan kerugian PT SMS juga demikian, majelis hakim mencium adanya keterlibatan pihak lain yang turut menikmati sejumlah uang selain terdakwa Sarimuda.

Serta, adanya selisih uang Rp2,8 miliar dari total kerugian negara yang menguap, yang man hingga saat ini belum diketahui siapa yang menikmati uang tersebut.

Untuk itu, dipersidangan majelis hakim memerintahkan jaksa KPK untuk mengembangkan lebih lanjut kasus PT SMS ini.

"Serta tolong saksi Dirut PT SMS ini Adi Trenggana dihadirkan lagi apabila nanti dibutuhkan untuk dikonfrontir dengan saksi-saksi lainnya," tegas hakim ketua.

BACA JUGA:Kasus Angkutan Batu Bara PT SMS, KPK Periksa Manajer Teknik-Direktur PT Alumagada

BACA JUGA:KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Saksi Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara PT SMS

Sebelumnya, jaksa KPK RI mendakwa Sarimuda kasus dugaan korupsi memperkaya diri sendiri senilai Rp8 miliar lebih, sekaligus penyalahgunaan kewenangan terkait pengangkutan batubara.

Sehingga berdasarkan dakwaan jaksa KPK RI, perbuatan terdakwa Sarimuda diduga telah merugikan keuangan negara Rp18 miliar.

Adapun modus yang dilakukan tersangka Sarimuda, yaitu dalam entang waktu tahun 2020 hingga 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda. 

Yakni dengan cara membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.

BACA JUGA:Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi PT SMS oleh KPK RI Makin Buat Penasaran, Siapa Calon Tersangkanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: