Korupsi Dana Korpri Banyuasin, Erwin Ibrahim: Lihat Aturan, Apakah Bisa Berikan Bantuan Hukum
Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim.--
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim, menyatakan keprihatinannya atas kasus dua ASN yang menjadi tersangka dalam penyalahgunaan dana Korpri.
Kasus ini melibatkan dana senilai Rp342 juta dan tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban (SPJ) dari Desember 2022 hingga September 2023.
Erwin menegaskan bahwa Pemkab Banyuasin tidak mentoleransi segala bentuk penyelewengan anggaran, termasuk dana Korpri.
Ia pun menyerahkan proses hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin untuk menindaklanjuti kasus ini.
BACA JUGA:Aksi Emak-Emak 'Smackdown' Pelaku Pencurian Ayam Ini Viral, Warganet: Pelaku Salah Cari Lawan
BACA JUGA:Membangun Ketaqwaan, Latihan Hadroh Warnai Pembinaan WBP di Lapas Muara Beliti
"Tentunya kita sangat prihatin dan menyayangkan kejadian ini," kata Erwin, Sabtu 16 Maret 2024.
Dengan kejadian ini, Erwin berharap kepada seluruh ASN untuk terus bekerja sesuai aturan, pegang prinsip akuntabilitas.
"Selalu mengikuti rambu rambu yang telah ditentukan," jelasnya.
Tidak kalah penting yaitu kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Banyuasin harus melaksanakan pola hidup sederhana.
BACA JUGA:Syiar Ramadhan di Balik Tembok Penjara, MTQ di Lapas Sumsel Memberikan Harapan Baru bagi WBP
BACA JUGA:Kakanwil Harun Sulianto Sambangi Pj Gubernur Babel, Ini yang Dibahas
"Itu harus dilaksanakan," terangnya.
Erwin menambahkan kalau sampai saat ini Pemkab Banyuasin belum menerima surat tembusan penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka oleh kejaksaan negeri Banyuasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: