Korupsi Dana Korpri Banyuasin, Erwin Ibrahim: Lihat Aturan, Apakah Bisa Berikan Bantuan Hukum
Sekretaris Daerah Banyuasin, Erwin Ibrahim.--
"Kita akan tunggu dan memintakan surat tembusannya," bebernya.
Pastinya setelah ada hal tersebut pihaknya akan mencermati bersama opd terkait, sesuai aturan kepegawaian.
BACA JUGA:5 Resep Manisan Kolang-Kaling Kekinian, Modal Ekonomis Untung Berlimpah!
BACA JUGA:Organisasi Mahasiswa Periode 2024-2025 Universitas Bina Darma Palembang Resmi Dilantik
"Baru kemudian kita akan lakukan kebijakan," ungkapnya.
Apakah akan ada bantuan hukum terhadap kedua tersangka, Erwin menegaskan kalau pihaknya masih melihat terlebih dahulu secara aturan.
"Kita lihat dulu secara aturan (apakah bisa atau tidak)," tegasnya.
Diketahui, kejaksaan negeri Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - september 2023 yang merugikan negara sekitar Rp 340 juta.
BACA JUGA:Hasil Lengkap Drawing Perempat Final Liga Champions, PSG Vs Barcelona, Misi Balas Dendam Real Madrid
Kedua tersangka yaitu Bambang mantan sekretaris Korpri dan Mirdayani mantan bendahara Korpri, saat ini telah di bawa ke rutan Pakjo Palembang dan Lapas perempuan Palembang.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, kemudian pengumpulan data laporan pertanggung jawaban serta saksi.
Diketahui terdapat beberapa dugaan penyimpangan -penyimpangan yang dilakukan para tersangka, seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana diluar pertanggung jawaban.
Informasinya tersangka Bambang dan Mirdayani melakukan pinjaman dana KORPRI dan mengeluarkan dana korpri diluar aturan korpri seperti pada Desember 2022 sebesar Rp49.500.000, Januari 2023 pinjaman dana KORPRI sebesar Rp60.000.000 dan pinjaman sebesar Rp 120 juta Mei 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: