Kejati Sumsel Terima SPDP Kasus Dugaan Oknum Dokter Lecehkan Istri Pasien, Ridho: Segera Jadikan Tersangka!

Kejati Sumsel Terima SPDP Kasus Dugaan Oknum Dokter Lecehkan Istri Pasien, Ridho: Segera Jadikan Tersangka!

Ridho Junaidi SH MH kuasa hukum pelapor kasus dugaan tindak pidana asusila oleh oknum dokter pada salah satu rumah sakit di wilayah Jakabaring mendesak agar terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka.--

Ia berharap, setelah dilakukan proses BAP sebagai saksi terlapor oknum dokter berinisial MY agar langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Jangan menunda-nunda tetapkan terlapor sebagai tersangka, karena selain menyebabkan trauma psikis bagi korban, juga telah menciderai profesi seorang dokter," tegas Ridho.

Menurut Ridho, jelas terlapor dalam hal ini telah memenuhi syarat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka, sebab sudah ada lebih dari 2 alat bukti yang cukup.

BACA JUGA:Kasus Oknum Dokter Cabul Istri Pasien, Polisi Dapati Bukti Rekaman CCTV Korban Jalan Sempoyongan

BACA JUGA:Kasus Dugaan Tindak Asusila Terhadap Istri Pasien Naik Penyidikan, Istri Oknum Dokter Turut Jadi Sorotan

Ia juga mengimbau kepada pihak Rumah Sakit tempat pelapor bekerja, agar lebih tegas dengan memberhentikan terlapor sebagai dokter spesialis.

"Serta kepada organisasi profesi dokter untuk segera mengambil tindakan tegas berupa hukuman atau sangsi kode etik terhadap terlapor," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa oknum dokter spesialis ortopedi berinisial MY, diduga telah menyuntikan sesuatu ke tubuh korban berinisial TAF yang tidak lain adalah istri pasien yang sedang ditangani oleh MY.

Namun, sesaat setalah disuntik itu korban TAF malah merasa pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

BACA JUGA:Polisi Miliki Barang Bukti Korban Oknum Dokter MY, Kuasa Hukum: Tak Lama Lagi Bakal Ada Penetapan Tersangka!

BACA JUGA:Perkara Dugaan Tindak Asusila Oknum Dokter dengan Istri Pasien di Rumah Sakit Naik Sidik, Begini Kata Polisi

Dan, saat itulah MY diduga memanfaatkan situasi dengan melakukan tindak pidana asusila terhadap korban TAF.

Hingga setengah tersadar, korban TAF telah mendapati pakaian yang dikenakannya sudah dalam keadaan terbuka.

Disebutkan juga, dalam keadaan setengah sadar korban TAF melihat dokter MY mengeluarkan (maaf) alat vitalnya.

Lantaran adanya perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut, hingga akhirnya membuat korban TAF memberanikan diri melaporkan MY ke Subdit PPA Polda Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: