Kejati Sumsel Terima SPDP Kasus Dugaan Oknum Dokter Lecehkan Istri Pasien, Ridho: Segera Jadikan Tersangka!

Kejati Sumsel Terima SPDP Kasus Dugaan Oknum Dokter Lecehkan Istri Pasien, Ridho: Segera Jadikan Tersangka!

Ridho Junaidi SH MH kuasa hukum pelapor kasus dugaan tindak pidana asusila oleh oknum dokter pada salah satu rumah sakit di wilayah Jakabaring mendesak agar terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka.--

SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan oknum dokter lecehkan istri pasien yang terjadi di salah satu rumah sakit di wilayah Jakabaring Banyuasin. Kuasa Hukum desak terlapor segera dijadikan tersangka. 

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH Kamis 4 Maret 2024, SPDP kasus yang sempat menghebohkan publik tersebut telah diterima sejak 5 Maret lalu.

"Benar SPDP dari Polda Sumsel kasus tersebut telah kami terima tertanggal 5 Maret 2024 lalu," kata Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Dikatakan mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini, SPDP yang diterima oleh bidan Pidana Umum Kejati Sumsel tersebut bernomor SPDP/61/II/2024/Ditreskrimum/29 Februari 2024.

BACA JUGA:Penyidik Renakta Polda Sumsel Cecar Oknum Dokter dengan 30 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Asusila

BACA JUGA:2 Kali Berhalangan Hadir, Oknum Dokter Terlapor Kasus Dugaan Asusila Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel

Diungkapkan Vanny, sebagaimana tertera dalam SPDP terduga pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan atau pasal 6 huruf b dan atau Pasal 15 ayat 1huruf b UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Karena ini masih tahap SPDP maka selanjutnya masih menunggu berkas penyidikan dari pihak penyidik Polda Sumsel," terangnya.


Oknum dokter berinisial MY selaku saksi terlapor kasus dugaan tindak asusila dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Menanggapi telah diterimanya SPDP itu, pelapor sekaligus korban melalui kuasa hukum Ridho Junaidi SH MH turut mengapresiasi kinerja Kejati Sumsel atas perkembangan kasus yang menimpa kliennya tersebut.

Hanya saja, Ridho mendesak agar pihak aparat penegak hukum segera menetapkan terlapor dalam hal ini oknum dokter berinisial MY, segera ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Barang Bukti Rekaman CCTV Rumah Sakit, Redho: Oknum Dokter Selama 26 Menit Tanpa Didampingi Perawat

BACA JUGA:Kasus Dugaan Asusila Oknum Dokter Terhadap Istri Pasien Memanas, Pengacara Terlapor: Jangan Menjudge!

Diterangkannya, bahwa saat ini terlapor menurut informasi yang ia dapat masih di BAP sebagai saksi di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: