Skandal Korupsi Dana Hibah PMI Palembang: Fitrianti Agustinda dan Suami Kamis Ini Dijadwalkan Diperiksa Kejari

Skandal Korupsi Dana Hibah PMI Palembang: Fitrianti Agustinda dan Suami Kamis Ini Dijadwalkan Diperiksa Kejari

Skandal Korupsi Dana Hibah PMI Palembang: Fitrianti Agustinda dan Suami Kamis Ini Dijadwalkan Diperiksa Kejari--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Siprianto, dikabarkan akan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023.

Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Palembang, Fahri Aditya SH, membenarkan bahwa pemanggilan terhadap keduanya telah dilakukan oleh tim penyidik.

"Benar, surat panggilan untuk keduanya telah dikirimkan pada Senin kemarin. Mereka dijadwalkan hadir dan diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 20 Maret 2025," ujar Fahri saat dikonfirmasi, Selasa 18 Maret 2025.

Dalam kasus ini, Fitrianti Agustinda diketahui menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sementara Dedi Siprianto merupakan Kepala Bagian Administrasi Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) Kota Palembang pada saat itu.

BACA JUGA:Diperiksa Kejari, Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Klaim Dana Hibah PMI Sudah Sesuai Prosedur

BACA JUGA:Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Akhirnya Penuhi Panggilan Kejari, Diperiksa 2,5 Jam

Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang telah ditandatangani oleh Kepala Kejari Palembang, yakni Surat Perintah No: Print - 11/1.6.10/Fd.2/06/2024 tertanggal 15 Agustus 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang No: Print - 11.a/L.6.10/Fd.2/02/2025 tertanggal 17 Maret 2025.

Fahri berharap Fitrianti dan suaminya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.


Mantan Calon Walikota Palembang Fitirianti Agustinda saat menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang--

"Kami harap keduanya hadir dan memberikan keterangan agar penyidikan dapat berjalan dengan terang benderang. Ini juga sebagai bentuk kepatuhan hukum sebagai warga negara yang baik," tambahnya.

Sudah Pernah Diperiksa Sebelumnya

Berdasarkan catatan redaksi, ini bukan kali pertama Fitrianti Agustinda diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PMI Kota Palembang. Sebelumnya, ia pernah dipanggil sebagai saksi pada 23 Juli 2024, setelah sempat dikabarkan mangkir dari panggilan sebelumnya.

Saat itu, Fitrianti hadir didampingi oleh tim kuasa hukum dan menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah PMI Palembang telah dilakukan sesuai prosedur selama masa kepemimpinannya. "Menurut saya, semua sudah sesuai prosedur," ujarnya kepada wartawan.

Namun, ketika ditanya mengenai jumlah pasti dana hibah yang dikelola PMI Kota Palembang selama periode tersebut, Fitrianti enggan menjawab secara rinci. "Kalau soal nilai anggaran, silakan tanya ke penyidik," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait