Ahli Keuangan Publik Tegaskan Proses Akuisisi Saham PT BA Tak Menyalahi Aturan, Kuasa Hukum: Kami Sependapat!
Suasana sidang mendengar keterangan ahli keuangan publik, dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI, Jumat 1 Maret 2024--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ahli ekonomi keuangan publik dari Universitas Indonesia, Dian Fuji Simatupang sebut proses akuisisi saham yang dilakukan oleh PT Bukit Asam (PT BA) terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) tidak menyalahi aturan.
Hal tersebut diungkapkannya, saat memberikan keterangan dalam ruang sidang utama PN Palembang, Jumat 1 Maret 2024 sebagai ahli kasus dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI.
Kenapa tidak menyalahi aturan? Diterangkan ahli bahwa dalam proses akuisisi dari perusahaan BUMN adalah dalam bentuk investasi yang mana uangnya bukan berasal dari kas negara.
"Sehingga tidak bisa dikatakan kerugian negara, dan menurut pandangan saya juga tidak ada fasilitas negara yang digunakan," terangnya.
BACA JUGA:Jadi Saksi Sidang, Dirut Aktif PT BA Sebut Proses Akuisisi Saham PT SBS Sudah Sesuai Prosedur
Dian menambahkan, proses akuisisi yang dilakukan PT BA melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) merupakan murni tindakan korporasi.
Hal itu, kata Dian sesuai aturan dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan PP 72 tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Dengan kata lain, lanjutnya jelas tidak ada aturan yang mengikat mengenai ruang lingkup perusahaan.
Terpisah, hukum hukum terdakwa Milawarma Cs Gunadi Wibakso SH MH sependapat dengan apa yang disampaikan ahli di dalam persidangan sudah sesuai dengan yang dimaksud tim kuasa hukum.
BACA JUGA:Tim Penasihat Hukum Tepis Proses Akusisi PT BA terhadap PT SBS Adalah Murni
Gunadi juga menilai, JPU tidak cermat ketika menghitung kerugian negara yang didakwakan kepada para terdakwa, yakni senilai Rp162 miliar.
“Uang yang dikeluarkan melalui PT BMI dalam akuisisi PT SBS adalah Rp 48 miliar sementara Rp49 miliar itu adalah pinjaman yang kemudian dikonversi, jika dijumlahkan maka totalnya tidak sampai Rp 162 miliar,” katanya.
Maka dari itu, kata Gunadi untuk mematahkan dakwaan tersebut pihaknya akan menghadirkan ahli-ahli lainnya yang berkompeten di bidang kerugian negara.
“Ini akan kami kuatkan dengan keterangan ahli yang dihadirkan pada sidang berikutnya yang punya kompetensi menghitung kerugian negara,” singkatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: