Seret Nama Pejabat Kejari, Terdakwa Oknum ASN Inspektorat Didakwa Terima Uang Suap Kasus Senilai Rp65 Juta

Seret Nama Pejabat Kejari, Terdakwa Oknum ASN Inspektorat Didakwa Terima Uang Suap Kasus Senilai Rp65 Juta

Terdakwa Edi Kurniawan oknum ASN disangkakan penuntut umum Kejati Sumsel menerima uang suap pengkondisian kasus senilai Rp65 juta. Foto: Fadli/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terdakwa Edi Kurniawan oknum ASN pada Inspektorat Provinsi, disangkakan penuntut umum Kejati Sumsel menerima uang suap pengkondisian kasus senilai Rp65 juta.

Hal tersebut terungkap, saat majelis hakim Tipikor PN Palembang menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum Kejati Sumsel, Kamis 29 Februari 2024.

Disebutkan dalam dakwaan, jumlah uang tersebut didapat terdakwa Edi Kurniawan secara bertahap untuk pengkondisian kasus korupsi dana komite sekolah pada SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022 menjerat saksi Slamet.

Adapun sejumlah uang tersebut, dimaksudkan oleh terdakwa Edi Kurniawan berdalih untuk biaya agar kasus tersebut tidak dinyatakan sebagai uang kerugian negara.

BACA JUGA:Sidang Perdana, Oknum ASN Inspektorat Tersangka Korupsi Suap Komite Sekolah Menangis Haru Peluk Anak-Istri

Selain itu, terungkap juga dalam dakwaan pengkondisian sejumlah uang tersebut juga agar bisa mengkondisikan Kasi Pidsus Kejari Palembang saat itu Bobby H Sirait SH MH.

Sehingga atas permintaan sejumlah uang oleh terdakwa Edi Kurniawan, saksi Slamet yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 pun menyanggupinya.

Adapun rincian besaran penyerahan uang yang diserahkan oleh saksi Slamet kepada terdakwa pertama uang tunai Rp15 juta dan Rp30 juta.

Serta, uang senilai Rp20 juta yang ditransfer oleh saksi Slamet ke rekening terdakwa Edi Kurniawan dengan dalih untuk diberikan kepada Bobby H Sirait SH MH sebagai Kasi Pidsus Kejari Palembang saat itu.

BACA JUGA:Berikut Jadwal Sidang Tersangka Korupsi Penerima Suap Dana Komite Sekolah Oknum ASN Inspektorat Sumsel

Untuk diketahui, kasus yang menjerat saksi Slamet ini sudah terlebih dahulu diproses hukum dan telah dituntut dengan pidana 7 tahun penjara oleh jaksa Kejari Palembang.

Oleh sebab itu, penuntut umum menjerat Edi Kurniawan dengan dkawaan tiga pasal alternatif subsideritas yakni Primair Pasal 12 Huruf e Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Atau Subsidair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Atau Lebih Subsidair Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: