Sumsel Melangkah Maju, Peningkatan Permohonan Sertifikat KI Bukti Kesadaran Masyarakat akan Hak Cipta

Sumsel Melangkah Maju, Peningkatan Permohonan Sertifikat KI Bukti Kesadaran Masyarakat akan Hak Cipta

Kepala Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Data menunjukkan bahwa permohonan sertifikat kekayaan intelektual di Sumatera Selatan mengalami peningkatan.

Pada tahun 2022, tercatat 3.081 permohonan, dan meningkat menjadi 3.480 permohonan pada tahun 2023.

Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat Sumsel akan pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual mereka semakin meningkat.

"Berdasarkan data jumlah penerimaan permohonan kekayaan intelektual pada 2022 tercatat 3.081 permohonan, meningkat menjadi 3.480 permohonan pada 2023," kata Kepala Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Selasa 20 Februari 2024.

BACA JUGA:RS Siloam Sriwijaya Palembang, Layanan Bayi Tabung Berkualitas dengan Tim Dokter Berpengalaman

Permohonan kekayaan intelektual tersebut, menurut Ilham, diprediksi lebih banyak lagi melihat kondisi data jumlah penerimaan permohonan pada Februari 2024 ini telah mencapai 392 pemohon.

"Permohonan kekayaan intelektual tersebut dilajukan masyarakat secara perorangan maupun komunal/kelompok," katanya.

Untuk mendorong masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektualnya, pihaknya telah membuka sentra kekayaan intelektual di sejumlah kabupaten dan kota dalam provinsi setempat.

Menurut dia, pembentukan sentra kekayaan intelektual dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kekayaan intelektual.

BACA JUGA:Pj Walikota Apresiasi Kehadiran Ketum TP PKK Tri Tito Karnavian di Karang Anyar Gandus, Launching 3 Program Se

Sentra kekayaan intelektual di pemerintah daerah juga merupakan wadah atau unit kerja yang dapat memfasilitasi permohonan pendaftaran kekayaan intelektual.

Dengan adanya sentra kekayaan intelektual di kabupaten/kota diharapkan jumlah permohonan pendaftaran kekayaan intelektual semakin meningkat.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pendaftaran kekayaan intelektual tentunya diperlukan adanya sinergisitas dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Atas dasar tersebut, kami menyelenggarakan acara promosi dan diseminasi kekayaan intelektual bertempat di salah satu hotel di Palembang sejak 19 hingga 21 Februari 2024," kata Ilham.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: