Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Suap Oknum ASN Inspektorat Sumsel

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Suap Oknum ASN Inspektorat Sumsel

Kejari Palembang, terima pelimpahan tahap II kasus korupsi penerima suap oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel atas nama tersangka Edi Kurniawan, Senin 12 Februari 2024. Foto: dokumen/sumeks.co --

Dalam kasus ini, modus yang dilakukan tersangka Edi Kurniawan mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Terjerat di Kasus Gratifikasi, Kejati Tahan Oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel

Tindak pidana yang dimaksud, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum mantan Kepsek SMA Negeri 19 Palembang.

Atas perbuatannya tersangka Edi Kurniawan dijerat dengan Primair Pasal 12 huruf e atau Subsidair Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang suap dan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: