Lindungi Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sumsel Bakal Luncurkan Jelajah Indikasi Geografis Sumsel

Lindungi Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Sumsel Bakal Luncurkan Jelajah Indikasi Geografis Sumsel

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Sub. Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Peningkatan Manfaat Layanan KI melalui Koordinasi dengan unit Eselon I, di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementer--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Sub. Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan Peningkatan Manfaat Layanan KI melalui Koordinasi dengan unit Eselon I, di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Jakarta, Jumat 2 Februari 2024. 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat layanan Kekayaan Intelektual (KI) bagi masyarakat di Sumatera Selatan.

Koordinasi diawali dengan Direktorat Merek  dan Indikasi Geografis yang  diterima langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniawan Telaumbanua, S.H., M.Hum.

Pada kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, menyampaikan bahwa dalam rangka menyambut dan mensukseskan Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis Madu Pelawan

Kanwil Kemenkumham Sumsel pada 19-21 Februari 2024 akan melaksanakan kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual lainnya kepada stakeholder terkait, seperti Balitbangda/Brida, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan di 17 Kabupaten/Kota dalam wilayah Sumsel dan UMKM.

"Tema yang diangkat yakni Jelajah Indikasi Geografis Sumatera Selatan yang dirangkaikan dengan Pembentukan Pokja Pengawasan Indikasi Geografis", kata Kadivyankum Ika. 

Kadivyankum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika menjelaskan, saat ini Sumatera Selatan telah memiliki 6 (enam) Indikasi Geografis yang telah bersertifikat meliputi Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, Kopi Robusta Pagar Alam, Gambir Toman MUBA dan Kopi Robusta Muara Dua. 

"Sedangkan dalam proses pemeriksaan substantif adalah Kopi Robusta Lahat", tambahnya. 

BACA JUGA:Sarana Asimilasi dan Edukasi Milik Lapas Kayuagung Jadi Tujuan Wisata Edukatif

Disamping itu Kanwil Kemenkumham Sumsel juga sedang melakukan pendampingan  pemenuhan persyaratan guna pendaftaran Indikasi Geografis Jeruk Gerga Pagaralam di tahun 2024 sebagai pemenuhan Rencana Aksi.

Kadivyankum Ika juga menyampaikan bahwa saat ini, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga mendorong untuk didaftarkannya Merek Kolektif di Sumatera Selatan yang sampai saat ini belum ada. Hal ini juga telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Koperasi Prov. Sumatera Selatan. 

Selain itu Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel juga telah melaksanakan kunjungan ke PT. Bukit Asam Kab. Muara Enim, dimana disana terdapat program CSR dari PT. Bukit Asam berupa Sentra industri Bukit Asam (SIBA), dan Kanwil Kemenkumham Sumsel juga mendorong agar SIBA tersebut dapat diajukan sebagai merek kolektif.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniawan Telaumbanua mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel dan memberi apresiasi serta memberikan saran, masukan untuk menggunakan tagline-tagline yang menarik dalam melaksanakan kegiatan diseminasi dan sosialisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: