Tertipu Arisan Bodong Rp800 Juta, Emak-emak Korban Penipuan Ini Jadi Saksi di Ruang Sidang
Maria alias Yolanda terdakwa kasus penipuan arisan bodong senilai Rp800 juta. Foto: Fadli/sumeks.co --
BACA JUGA:Ketipu Arisan Bodong Miliaran Rupiah, Emak-emak di Sungai Lilin Bertemu Reseller
Akan tetapi, sejalan dengan waktu ternyata terdakwa melakukan wanprestasi atas sejumlah uang yang dijanjikan kepada para anggota arisan.
Masih diketahui dalam dakwaan, bahwa uang tersebut digunakan oleh terdakwa Maria untuk keperluan membayar utang serta untuk keperluan pribadi terdakwa.
Terdakwa pun sempat menghilang dan melarikan diri serta sengaja tidak mengaktifkan handphone, saat dimintai pertanggung jawaban dari para anggota korban arisan.
Kesal tidak kunjung mendapat kabar dari terdakwa Maria alias Yolanda ini, para korban arisan bodong ini pun akhirnya melaporkan ke Polda Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Bandar Arisan Bodong yang Paling Dicari Warga Baturaja Akhirnya Ditangkap di Jawa Barat
Terdakwa Maria alias Yolanda ini pun akhirnya dijerat JPU Kejati Sumsel dengan pasal dugaan penipuan Yakni Primer Pasal 378 KUHP atau kedua primer Pasal 372 KUHP.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: