Kuasa Hukum PT SBS Klaim Proses Akuisisi Saham Sangat Bermanfaat Besar Bagi PT BA

Kuasa Hukum PT SBS Klaim Proses Akuisisi Saham Sangat Bermanfaat Besar Bagi PT BA

Didampingi Ridho Junaidi SH MH dan KM Ridwan Said SH, Gunadi Wibakso SH MH kuasa hukum PT SBS klaim akuisisi saham bermanfaat besar bagi PT BA. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA:Upaya Hukum Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Akusisi Saham PT BA Kandas, Penyidikan Dilanjutkan

"Terbukti menurut catatan laporan di tahun 2023 telah mencatatkan posisi ekuitas positif, serta membukukan laba yang meningkat cukup signifikan," tukasnya.

Sedikit ditambahkan Ridho Junaidi SH MH, yang perlu dicatat dan diketahui masyarakat umum ada beberapa saksi yang menyatakan proses akuisisi saham PT SBS telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, para terdakwa dalam dakwaan Jaksa Kejati Sumsel dijerat dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Adapun dalam perkara menjerat empat orang terdakwa yaitu, Milawarma (mantan Direktur Utama PT BA), Nurtima Tobing (mantan Analis Bisnis Madya PT BA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA).

BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmi Tahan Dedengkot PT SBS Tjahyono Imawan Dalam Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT BA

Kemudian, Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA), Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan  PT BA)

Tindak pidana korupsi yang dimaksud, diantaranya tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.

Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar.

Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: