Bukan Hanya Izin, PLN Wajib Sewa Tancapkan Tiang Listrik, Ingat! Hanya Sewa Bukan Memiliki Loh!
Bukan hanya izin kepada pemilik lahan sebelum menancapkan tiang listrik PLN juga wajib sewah lahan tersebut.--
Dalam undang-undang tersebut sudah jelas ada hak dan kewajiban PLN sebagai perusahaan yang menyediakan pelayanan listrik.
Memang PLN berhak untuk menggunakan tanah untuk membangun tiang, memasang kabel melintas di atas tanah, atau menanam kabel di bawah tanah, guna mendukung usaha penyediaan listrik, tapi PLN juga memiliki kewajiban memberikan ganti rugi.
PLN juga berhak memotong atau menebang tanaman yang menghalangi pembangunan jaringan listrik. Untuk skema ganti rugi atas tanah kemudian diatur dalam Pasal 30.
Dalam kasus penggunaan tanah pribadi milik warga untuk pembangunan tiang listrik, PLN wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah.
Sementara untuk perhitungan ganti rugi atas tanah yang dijadikan area penanaman tiang listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Nomor 30 Tahun 2009.
Yang terjadi di lapangan, justru PLN melakukan tindakan kesewenang-wenangan, dengan meminta biaya bervariatif kepada pemilik lahan, yang mengajukan permohonan pemindahan tiang.
Tindakan PLN tersebut jelas telah mengangkangi dan membuat undang-undang tersebut tidak dilaksanakan alias mandul.
Sikap tidak peduli dengan aturan ini terus viral di media sosial, meski tidak membuat PLN sebagian satu-satunya perusahaan penyedia pelayanan listrik di Indonesia mengikuti aturan tersebut.
BACA JUGA:Tak Ada Izin Apalagi Sewa, Undang-undang Wajibkan PLN Ganti Rugi Pemakaian Lahan
Salah satu akun media sosial yang kerap menyoroti PLN yang rutin "memalak" masyarakat ini adalah pengacara kondang, Muhammad Sholeh alias @Cak Sholeh.
Pada video akun snack videonya, Cak Sholeh didatangi seorang temannya bernama Febriadi mantan advokat saat ini seorang notaris.
Tanah milik Febri yang berada di Desa Telontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, dipasangi tiang listrik, belasab tahun silam.
Pemasangan itu tidak ada izin, apalagi kompensasi. Tanah itu hendak digunakan untuk mendirikan bangun. Namun, keberadaan tiang listrik itu menghalangi pembangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: