Bukan Hanya Izin, PLN Wajib Sewa Tancapkan Tiang Listrik, Ingat! Hanya Sewa Bukan Memiliki Loh!

Bukan Hanya Izin, PLN Wajib Sewa Tancapkan Tiang Listrik, Ingat! Hanya Sewa Bukan Memiliki Loh!

Bukan hanya izin kepada pemilik lahan sebelum menancapkan tiang listrik PLN juga wajib sewah lahan tersebut.--

BACA JUGA:Tak Ada Ganti Rugi dan Sewa Lahan Pendirian Tiang Listrik, PLN Bisa Dituntut Rp 3 Miliar, Aturannya Jelas!

Tukul mengakui, proses pemindahan tiang listrik ini sering kali menimbulkan sungketa antara pemilik lahan dengan PLN setempat. 

Menurut Tulus, ini terjadi karena penjelasan petugas PLN yang tidak clear kepada pemilik lahan atau konsumennya. 

"Mengapa harus dipindah? dan mengapa harus dibayar? dan juga standar biayanya tidak ada gitu? Dalam berbagai kasus biaya berganti-ganti, ini menjadi pertanyaan, nah seharusnya kalau ada penjelasan yang lebih kongkrit tidak menimbulkan persoalan," ungkap Tulus. 

Pemindahan bisa dua hal dilakukan, atas inisiatif konsumen atau inisiatif PLN. Kalau dari konsumen, bisa jadi beban biaya dibebankan kepada konsumen. 

BACA JUGA:Heboh Biaya Pemindahan Listrik di Sidoarjo, Ini Penjelasan PLN Soal Rincian Biaya Rp11 Juta

Dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, memang operator ketenagalistrikan dalam hal ini PLN, boleh melintasi disatu lahan milik umum dan juga milik warga, dengan catatan harus seizin warga dan juga memberikan kompensasi, ketika PLN menitipkan tiang di lahan milik warga atau milik umum. 

Akhir-akhir ini penomena PLN patok biaya pemindahan tiang listrik di lahan pribadi dengan biaya fantastis, jadi sorotan. 

Hak pemilik lahan ini dengan tegas diatur dalam pasal 30 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistikan, yang berbunyi:

"Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

BACA JUGA:Pindah Tiang Listrik Dilahan Pribadi Dikenakan Biaya, Cak Sholeh: Undang-undang Wajibkan PLN Bayar Sewa

Pasal 30 ayat (1) tersebut dipertegas dengan pasal 52 ayat (1) yang menyebutkan saksi pidana bagi penyedia tenaga listrik yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik yang tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan dan tanaman sebagaimana yang disebut dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar),".

Jika melihat pasal tersebut di atas yang dimaksud tentu PLN sebagai yang melakukan usaha penyedia tenaga listrik, bisa dituntut secara pidana, jika tidak memenuhi kewajibannya. 

Hak dan kewajiban PLN ini dengan jelas sudah diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: