Bukan Hanya Izin, PLN Wajib Sewa Tancapkan Tiang Listrik, Ingat! Hanya Sewa Bukan Memiliki Loh!

Bukan Hanya Izin, PLN Wajib Sewa Tancapkan Tiang Listrik, Ingat! Hanya Sewa Bukan Memiliki Loh!

Bukan hanya izin kepada pemilik lahan sebelum menancapkan tiang listrik PLN juga wajib sewah lahan tersebut.--

Sebelumnya, kasus ini sempat viral Cak Sholeh juga yang membuat kontennya.

BACA JUGA:Meski Masih Jadi Kontroversi, Berikut Besaran Biaya Pindah Tiang Listrik PLN Cek Disini!

Namun setelah konten itu ramai, PLN datang tapi malah tak menyelesaikan masalah.

“Bayangan saya PLN datang itu untuk menyelesaikan masalah, tapi ternyata masih nego. Tambah masalah ‘kan itu,” sebutnya.

Yang awalnya minta Rp16 juta, terus mboknya hanya sanggup Rp6 juta, kemudian ada lagi pertemuan malah turun jadi Rp5 juta.

Sekarang dapat surat lagi, biayanya naik menjadi Rp11 juta,” ungkap Cak Sholeh.

Cak Sholeh juga menunjukkan surat dari PLN pada 7 Desember 2023 lalu. Isinya soal persetujuan bongkar pasang tiang dan jaringan SUTM.

BACA JUGA:Kontroversi Biaya Pindah Tiang Listrik PLN Mencuat, Benarkah Ada Biayanya? Simak Penjelasannya Disini

Surat itu ditandatangani Plh Manager unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Manager bagian Jaringan, Donna Chandra Wahyu Widhyan.

Kuat, apa mampu bayar Rp 11 juta?”, tanya Cak Sholeh pada kliennya.

“Nggak mampu itupun saya nawar Rp 5 juta, itu masih mau utang sama adik,” tutur klien Cak Sholeh.

Masih menurut Cak Sholeh, tiang listrik PLN tersebut ditancapkan sudah sekian tahun. 

“Itu nggak pernah bayar atau nyewa ya enggak kok, tiba-tiba (saat mau minta dipindah) malah dia minta Rp 11 juta”.

BACA JUGA:Tanpa Pemberitahuan, Pelanggan PLN Ini Dibikin Syok Karena Didenda Rp 41,8 Juta

Itu hitungannya darimana?”, tegas Cak Sholeh lagi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait