Kontroversi Biaya Pindah Tiang Listrik PLN Mencuat, Benarkah Ada Biayanya? Simak Penjelasannya Disini

Kontroversi Biaya Pindah Tiang Listrik PLN Mencuat, Benarkah Ada Biayanya? Simak Penjelasannya Disini

Kontroversi Biaya Pindah Tiang Listrik PLN Mencuat, Benarkah Ada Biayanya? Simak Penjelasannya Disini--

SUMEKS.CO - Beberapa unggahan video serta kabar mengenai pindah tiang listrik PLN dikenai biaya, kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Dari banyak kasus, besaran biaya untuk memindahkan satu buah tiang listrik PLN pun beragam pada masing-masing daerah.

Seperti kasus yang menimpa seorang warga di Sidoarjo, yang mana dimintai biaya Rp11 juta oleh pihak PLN untuk memindahkan satu tiang listrik diatas tanah pribadinya.

Kemudian, tidak berselang lama ada lagi warga Surabaya yang meminta agar tiang listrik PLN dipindahkan dari teras rumahnya diminta biaya Rp25 juta oleh PLN setempat.

BACA JUGA:Tanpa Pemberitahuan, Pelanggan PLN Ini Dibikin Syok Karena Didenda Rp 41,8 Juta

Bahkan, sebelum kedua kasus tersebut mencuat beredar di pemberitaan warga Kabupaten Bangli Provinsi Bali dikenai biaya Rp75 juta juga oleh pihak PLN setempat.

Lalu, apakah saat meminta pihak PLN untuk memindahkan tiang listrik yang berdiri diatas tanah warga itu gratis atau wajib bayar?

Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai adanya biaya saat mau memindahkan tiang listrik PLN berdasarkan kasus yang dialami warga Sidoarjo.

Dirangkum dari berbagai sumber, 14 Januari 2023 Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris memberikan tanggapan terhadap kontroversi ini.

BACA JUGA:Tiang Listrik PLN Membahayakan Warga Minta Pindah Malah Kenai Biaya, Laporkan ke Cak Sholeh

Menurutnya, proses pembangunan tiang listrik salah satu warga Sidoarjo melibatkan perangkat desa dan masyarakat pada tahun 1986 dengan izin yang sah.

Faris menjelaskan bahwa PLN memiliki prioritas dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Pemindahan tiang listrik di tanah warga tersebut juga dianggap dapat menyebabkan pemadaman listrik bagi lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo, sehingga perlu percepatan pembangunan.

Biaya sebesar Rp 11 juta yang dibayarkan oleh pemilik tanah dianggap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: