Banner Pemprov
Pemkot Baru

DJP Sumsel-Babel Amankan Rp36 Miliar, Akses Pembuatan Faktur Pajak Empat Perusahaan di Nonaktifkan

DJP Sumsel-Babel Amankan Rp36 Miliar, Akses Pembuatan Faktur Pajak Empat Perusahaan di Nonaktifkan

DJP Sumsel-Babel Amankan Rp36 Miliar, Akses Pembuatan Faktur Pajak Empat Perusahaan di Nonaktifkan--Doc Sumeks.co

 

SUMEKS.CO,- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Melalui langkah tegas berupa penonaktifan akses pembuatan faktur pajak, DJP berhasil mengamankan penerimaan pajak lebih dari Rp36 miliar dari empat Wajib Pajak badan yang diduga terlibat penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak tidak sah.

Dari rilis yang diterima redaksi Senin 22 Desember 2025, keempat perusahaan tersebut masing-masing berinisial PT CPE, PT WES, PT OKE, dan PT SBL.

Berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan, perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Jalin Kerja Sama dengan DJP demi Optimalisasi Pajak Daerah dan Pusat

BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Empat Raperbup Pajak Daerah Kabupaten Belitung untuk Perkuat Kepastian Hukum

Praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang perpajakan.

Tindakan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak ini dilakukan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2025, tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak Dalam Rangka Penanganan Terhadap Kegiatan Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah.


Gedung Kanwil DJP Sumsel-Babel--Doc Sumeks.co

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa, Direktur Jenderal Pajak berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap Wajib Pajak yang terindikasi sebagai penerbit maupun pengguna faktur pajak tidak sah, berdasarkan hasil intelijen perpajakan.

Dari hasil pengembangan dan analisis mendalam, DJP menemukan indikasi bahwa PT CPE, PT WES, PT OKE, dan PT SBL diduga melakukan perbuatan tersebut dalam rentang waktu April hingga Agustus 2025.

Nilai faktur pajak yang diterbitkan dan/atau digunakan dalam periode tersebut mencapai miliaran rupiah.

Perbuatan ini dinilai telah memenuhi kriteria tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam PER-9/PJ/2025, sehingga DJP mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak milik keempat perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: