Banner Pemprov
Pemkot Baru

DJP Sumsel-Babel Amankan Rp36 Miliar, Akses Pembuatan Faktur Pajak Empat Perusahaan di Nonaktifkan

DJP Sumsel-Babel Amankan Rp36 Miliar, Akses Pembuatan Faktur Pajak Empat Perusahaan di Nonaktifkan

DJP Sumsel-Babel Amankan Rp36 Miliar, Akses Pembuatan Faktur Pajak Empat Perusahaan di Nonaktifkan--Doc Sumeks.co

BACA JUGA:Wujudkan Transparansi, Pemkab Muba Gandeng Bank Sumsel Babel Digitalisasi Pajak Daerah

BACA JUGA:Pemkot Palembang Jalin Kerja Sama dengan DJP demi Optimalisasi Pajak Daerah dan Pusat

Sebagai bagian dari percepatan penanganan dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas).

Pembentukan Satgas ini mengacu pada Nota Dinas Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Nomor ND-2028/PJ.05/2025.

Tim Satgas tersebut terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kanwil DJP Sumsel–Babel yang bekerja sama dengan petugas intelijen perpajakan.

Tim Satgas kemudian melakukan penelitian lanjutan serta permintaan klarifikasi kepada Wajib Pajak yang diduga terlibat, termasuk empat perusahaan tersebut.

Dari hasil klarifikasi, para Wajib Pajak menyatakan bersedia melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tidak hanya itu, mereka juga menyetorkan PPN yang kurang bayar dengan total mencapai Rp36.045.543.587.

Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa upaya penegakan hukum ini tidak berhenti pada empat perusahaan tersebut.

Saat ini, DJP masih terus melakukan pengembangan dan analisis terhadap Wajib Pajak lain yang diduga melakukan perbuatan serupa atau perbuatan lain yang memenuhi kriteria tindak pidana di bidang perpajakan.

Langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Melalui tindakan ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan yang menjadi penopang utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: