Bukan Hanya Izin, PLN Wajib Sewa Tancapkan Tiang Listrik, Ingat! Hanya Sewa Bukan Memiliki Loh!
Bukan hanya izin kepada pemilik lahan sebelum menancapkan tiang listrik PLN juga wajib sewah lahan tersebut.--
SUMEKS.CO - PLN (Persero) bukan hanya izin kepada pemilik lahan sebelum menancapkan tiang listrik, juga wajib sewah lahan tersebut, dengan memberi kompensasi kepada pemilik lahan.
Dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagakelistrikan, sudah diatur kewajiban PLN kepada pemilik lahan yang akan digunakan untuk memasang tiang listrik.
Namun perlu diingat, meski PLN memberikan kompensasi, tapi status PLN bukanlah sebagai pemilik lahan tersebut, melainkan hanya sebagai penyewa.
"Kompensasi diberikan kepada pemilik lahan karena sifatnya sewah, penyediaan listrik ini PLN hanya pemegang izin usaha sewah maksudnya, bukan menetap PLN kemudian memiliki hak atas tanah tersebut selamanya," kata Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi.
BACA JUGA:Biaya Pemindahan Tiang Listrik Bisa Negosiasi, YLKI: PLN Aneh dan Patut Dipertanyakan
Meski Tulus mengatakan, bagaimana teknis PLN dalam menggunakan lahan warga itu, meski status PLN hanya pemegang usaha, waktu terbatas, yang harusnya ada kontraknya terkait waktu penggunaan lahan itu.
"Sekali lagi karena untuk kepentingan umum, tapi tetap harus memiliki aturan yang jelas, status lahan yang digunakan, apakah sewah atau hal lain, sama seperti yang dilakukan tower telekomunikasi, juga untuk kepentingan umum, tapi statusnye jelas, kontrak," bebernya.
Biaya pemindahan tiang listrik yang dibebankan PLN (Persero) kepada pemilik lahan atau konsumen, yang bisa dinegosiasi, dianggap aneh dan patut dipertanyakan oleh Lembaga Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI).
Sebagai satu-satunya perusahaan yang mengelola listrik di Indonesia, harusnya PLN memiliki standar dalam menentukan biaya pemindahan tiang listrik.
"Aneh dan Patut dipertanyakan, harusnya ada standar harga, harusnya ditetapkan oleh PLN sejak awal, perhitungannya seperti apa," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.
Menurutnya, payung hukum yang mengatur ketenagalistrikan sudah jelas dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2009, sehingga PLN harusnya menetap standar biaya pemindahan tiang listrik itu.
Sebab yang terjadi, awalnya PLN meminta biaya pemindahan tiang listrik kepada pemilik lahan atau konsumen yang mengajukan pemindahan tiang, tapi setelah dilakukan negosiasi, biaya tersebut ternyata bisa dikurangi.
Aneh biayanya yang awalnya mencapai puluhan juga rupiah, setelah dinegosiasi, bis gurun menjadi belasan juta, sebagai perusahaan listrik, kata Tulus, tentu saja ini menunjukkan ketidak profesionalan PLN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: