Update Tarif Pemasangan Listrik Baru PLN, Calo Minggir Dulu, Cukup dari Handphone, Biayanya Diluar Dugaan

Update Tarif Pemasangan Listrik Baru PLN, Calo Minggir Dulu, Cukup dari Handphone, Biayanya Diluar Dugaan

PLN terus mempermudah pelayanan pemasangan listrik baru.--

SUMEKS.CO - Ribet dan berbelit, begitu anggapan masyarakat untuk mengurus pemasangan listrik baru PLN, hingga tidak sedikit yang memutuskan menggunakan jasa calo.

Sudah bisa dipastikan biaya pemasangan listrik baru PLN lewat jalur calo ini lebih mahal, bahkan membuat banyak masyarakat "buta" akan tarif pemasangan listrik baru PLN yang sebenarnya.

Padahal makin kesini PLN terus mempermudah pelayanan pemasangan listrik baru PLN, tanpa harus datang ke kantor PLN terdekat bisa melakukan pendaftaran dengan cara online.

Pendaftaran pemasangan secara online ini dapat dilakukan dengan menggunakan handphone pribadi, dengan cara mengunduh aplikasi PLN Mobile melalui google playstore.

BACA JUGA:Tak Ada Ganti Rugi dan Sewa Lahan Pendirian Tiang Listrik, PLN Bisa Dituntut Rp 3 Miliar, Aturannya Jelas!

Selanjutnya buka aplikasi, dan daftar akun dengan mengisi data yang diperlukan, lalu lanjut ke menu dashboard, cari menu pemasangan baru, pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, masukan data SLO, dan 1. pilih token untuk listrik prabayar.

Setelah semua data terisi, klik kirim permohonan, dan lakukan pembayaran dengan transfer atau online, setelah itu tunggu beberapa hari, petugas PLN akan datang untuk melakukan pemasangan listrik baru. 

Selain itu, cara lama atau offline juga masih tetap bisa dilakukan dengan mendatangi kantor PLN terdekat, temui petugas PLN dan sampaikan tujuan Anda, pasti akan dilayani. 

Lantas tarif pemasangan listrik baru PLN yang sebenarnya berapa sih? Tentu ini menjadi pertanyaan banyak orang. 

BACA JUGA:Heboh Biaya Pemindahan Listrik di Sidoarjo, Ini Penjelasan PLN Soal Rincian Biaya Rp11 Juta

Namun sebelum itu perlu diketahui jika biaya pemasangan listrik baru PLN disesuaikan dengan daya, ukuran tegangan dan sambungan fasa. 

Saat ini pemasangan listrik baru PLN sudah tersedia dua kategori, sesuai Permen ESDM Nomor 27 tahun 2017, yaitu pasca bayar dan prabayar. 

Untuk biaya pemasangan listrik baru PLN pasca bayar berdasarkan daya sebagai berikut:

BACA JUGA:Pindah Tiang Listrik Dilahan Pribadi Dikenakan Biaya, Cak Sholeh: Undang-undang Wajibkan PLN Bayar Sewa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: