Pindah Tiang Listrik Dilahan Pribadi Dikenakan Biaya, Cak Sholeh: Undang-undang Wajibkan PLN Bayar Sewa

Pindah Tiang Listrik Dilahan Pribadi Dikenakan Biaya, Cak Sholeh: Undang-undang Wajibkan PLN Bayar Sewa

Cak Sholeh dalam akun pribadinya, @sholehviral sebut PLN melanggar pasal 30 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.--

SUMEKS.CO - Belakangan ini kasus pemidahan tiang listrik di Sidoarjo dimintai Rp11 juta oleh PLN sempat hebohkan publik tanah air. 

Kasus yang bermula dari unggahan TikTok @sholehviral ini menuai beragam komentar warganet, sebagian netizen mempertanyakan apakah PLN telah membayar sewa atas tanah yang diancapi tiang listrik tersebut.

Menurut pengacara kondang, Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh. Dalam akun pribadinya, @sholehviral, perusahaan listrik plat merah tersebut melanggar pasal 30 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.

BACA JUGA:Tak Ada Izin Apalagi Sewa, Undang-undang Wajibkan PLN Ganti Rugi Pemakaian Lahan

Apalagi saat memasang tiang listrik di lahan pribadi, PLN tidak pernah mengajukan izin, apalagi memberikan sewa, tapi saat diminta memindahkan, justru PLN minta biaya kepada pemilik lahan. 

Kasus serupa ini sering ditemukan, warga diminta biaya oleh PLN, saat mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik di lahan pribadi.

Dipastikan PLN akan ciut dengan pasal dengan 6 ayat tersebut. Pasalnya, PLN sebenarnya berkewajiban membayar ganti rugi kepada pemilihan lahan. 

BACA JUGA:Minta Pindah Tiang Listrik Ditodong PLN Rp 16 Juta, Setelah Viral Turun Jadi Rp 11 Juta

Pada video akun snack videonya, Cak Sholeh didatangi seorang temannya bernama Febriadi mantan advokat saat ini seorang notaris. 

Tanah milik Febri yang berada di Desa Telontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, dipasangi tiang listrik, belasan tahun silam. 

Pemasangan itu tidak ada izin, apalagi kompensasi. Tanah itu hendak digunakan untuk mendirikan bangun. Namun, keberadaan tiang listrik itu menghalangi pembangunan. 

Febri pun sudah mengajukan ke PLN Unit Waru. Dari bagian teknisinya suruh untuk bersurat kembali ke UP3 Pamekasan. 

"Saya bilang nggak mau bersurat lagi. saya cukup melalui Unit Waru. Karena ini bagian dari area Unit Waru. Cukup koordinasi dengan UP3 Pamekasan saja Unit Waru saya bilang. Itu juga bagian dari satu kesatuan," kata Febri. 

BACA JUGA:PLN Bawah Undang-Undang, Cak Sholeh Sebut Tak Ada Sewa Lahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: