Tak Ada Izin Apalagi Sewa, Undang-undang Wajibkan PLN Ganti Rugi Pemakaian Lahan

Tak Ada Izin Apalagi Sewa, Undang-undang Wajibkan PLN Ganti Rugi Pemakaian Lahan

Undang-undang Wajibkan PLN Ganti Rugi Pemakaian Lahan.--

SUMEKS.CO - Fenomena PLN patok biaya pemindahan tiang listrik di lahan pribadi, jadi penomena baru di Indonesia, yang seperti masih akan terus terjadi. 

Berbagai alasan pun disampaikan PLN sebagai dasar biaya yang dibebankan kepada pemohon pemindahan tiang listrik atau pemilihan lahan, bisa dibenarkan. 

Meski sebenarnya hak dan kewajiban PLN ini dengan jelas sudah diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

Fakta di lapangan, alasan dan sikap PLN yang tetap menarik biaya pemindahan tiang listrik, menimbulkan kesan tidak peduli dengan undang-undang tersebut. 

BACA JUGA:Ini Prosedur Pemindahan Tiang Listrik PLN, Tak Perlu Risau Prosesnya Cepat

Lantas apa saja hak dan kewajiban PLN dalam undang-undang tersebut? 

Dalam undang-undang tersebut sudah jelas ada hak dan kewajiban PLN sebagai perusahaan yang menyediakan pelayanan listrik. 

Pasal 30 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistikan, terdiri 6 ayat, Ayat 1 berbunyi:

"Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Meski dalam pasal itu disebut dengan tegas hak dan kewajiban, nyaris sebagian besar PLN tidak memberikan ganti rugi, justru PLN tidak memiliki izin apapun dari pemilik lahan. 

BACA JUGA:Makin Sadis! kWh Meteran Dibiarkan Error, PLN Denda Pelanggan Rp 41,8 Juta, Faktanya Begini

Dalam undang-undang tersebut memang PLN berhak untuk menggunakan tanah untuk membangun tiang, memasang kabel melintas di atas tanah, atau menanam kabel di bawah tanah, guna mendukung usaha penyediaan listrik, tapi PLN juga memiliki kewajiban memberikan ganti rugi.

Padahal aturan terkait kompensasi penggunaan tanah atau ganti rugi atas penanaman tiang PLN sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009, terutama dalam Pasal 27 dan Pasal 31. 

Dalam Pasal 27, untuk kepentingan umum, PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan listrik berhak menggunakan tanah atau melintas di atas tanah atau di bawah tanah atau bangunan, untuk pembangunan jaringan listrik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: