Makin Sadis! kWh Meteran Dibiarkan Error, PLN Denda Pelanggan Rp 41,8 Juta, Faktanya Begini
Fakta soal kasus PLN memberikan denda Rp 41,8 juta kepada pelanggannya.--
SUMEKS.CO - Tidak hanya diduga seenaknya membebankan biaya pemindahan tiang listrik kepada pemilik lahan pribadi, terbaru PLN memberikan denda Rp 41,8 juta kepada pelanggannya.
Cerita kurang enak didengar ini dialami Benedicta Rosalind yang merupakan pelanggan PLN Kebon Jeruk, Jakarta Barat, harus membayar denda dengan nilai cukup fantastis, tanpa mengetahui duduk permasalahan sebenarnya.
Dikutip dari berbagai sumber, Rosalind mengaku, ia menempati rumah kosong yang berstatus milik om dan tantenya yang telah meninggal dunia itu, sekitar 1,5 tahun terakhir.
Selama menempati rumah tersebut, Rosalind tidak memperhatikan jadwal petugas PLN datang melakukan pemeriksaan meteran listrik rumah itu.
BACA JUGA:Meski Masih Jadi Kontroversi, Berikut Besaran Biaya Pindah Tiang Listrik PLN Cek Disini!
Ia juga tidak mengerti apalagi mengetahui kondisi meter listrik rumah yang ditempatinya itu, apalagi dirinya "buta" dengan kelistrikan.
Ia menceritakan kronologi petugas PLN mengecek dan menemukan kejanggalan pada meteran listrik di rumah yang ditinggalinya itu, Rabu, 10 Januari 2024.
Petugas melihat, kWh tersebut tidak memiliki segel. Sehingga dibongkar dan diganti baru. Alat yang lama itu kemudian dicek dan diuji laboratorium di Kantor PLN Kebon Jeruk.
Menurut hasil uji laboratorium PLN, mesin pada alat kWh meter di rumahnya menghasilkan error hasil pengukuran konsumsi listrik sebesar 29,15 persen.
Rosalind dituduh telah melanggar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik atau P2TL golongan II, meski Rosalind tidak mengetahui duduk permasalahannya, karena Ia tidak paham soal mesin kWh meter yang dikatakan error oleh PLN itu.
Tentu saja, Rosalind merasa kebingungan dengan tuduhan PLN itu, ditambah PLN baru mengungkapkan setelah kWh error itu berjalan lama, yang membuat denda menumpuk.
Selama ini, Rosalind juga menyatakan tidak tahu alasan PLN tidak pernah ngecek, sehingga terkesan membiarkan.
Atas temuan itu, Rosalind pun dipanggil PLN, dan diminta membayar denda mencapai Rp 41,8 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: