Heboh Biaya Pemindahan Listrik di Sidoarjo, Ini Penjelasan PLN Soal Rincian Biaya Rp11 Juta

Heboh Biaya Pemindahan Listrik di Sidoarjo, Ini Penjelasan PLN Soal Rincian Biaya Rp11 Juta

Isu biaya pemindahan tiang listrik dari PLN sedang ramai dibicarakan di media sosial usai sebuah video viral soal biaya pemindahan tiang listrik.-Foto: Bruno/Pixabay-

SUMEKS.CO - Apakah pemilik tanah harus membayar biaya pemindahan tiang listrik dari PLN atau tidak?

Ini adalah pertanyaan yang mungkin muncul di masyarakat, karena saat ini isu biaya pemindahan tiang listrik dari PLN sedang ramai dibicarakan di media sosial. 

Di Jawa Timur, sebuah video yang viral di sosmed menimbulkan perdebatan tentang biaya pemindahan tiang listrik yang kontroversial. 

Seorang warga Sidoarjo mengatakan bahwa ia harus membayar Rp 11 juta kepada PLN, untuk memindahkan tiang listrik yang ada di rumahnya. 

BACA JUGA:Pindah Tiang Listrik Dilahan Pribadi Dikenakan Biaya, Cak Sholeh: Undang-undang Wajibkan PLN Bayar Sewa

Dalam video itu, terlihat seorang wanita yang awalnya dimintai Rp 16 juta, tetapi setelah tawar-menawar dengan PLN, biaya pemindahan diturunkan menjadi Rp 11 juta. 

Hal ini disebabkan oleh pemasangan tiang listrik tanpa izin dari pemilik tanah sebelumnya. Warganet pun bertanya-tanya, mengapa biaya pemindahan tiang listrik sangat mahal, padahal tiang listrik itu berdiri di tanah milik sendiri. 

Banyak warganet yang berpendapat bahwa seharusnya PLN yang membayar sewa dan biaya bulanan kepada pemilik tanah, karena tiang listrik itu menempati tanah pribadi. 

Tidak hanya itu, ada juga warga yang mengalami hal serupa. Mereka diminta membayar sejumlah uang untuk memindahkan tiang listrik yang berada di tanah mereka. 

BACA JUGA:Tak Ada Izin Apalagi Sewa, Undang-undang Wajibkan PLN Ganti Rugi Pemakaian Lahan

Dikutip dari berbagai sumber, Miftachul Farqi Faris, Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, memberi tanggapan tentang masalah ini.

Ia mengatakan bahwa pembangunan tiang listrik dilakukan dengan melibatkan perangkat desa dan masyarakat pada tahun 1986 dengan izin yang valid. 

Faris mengatakan bahwa PLN memiliki kewajiban untuk menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

Pemindahan tiang listrik di tanah milik warga itu juga dapat mengakibatkan listrik padam bagi lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo, sehingga diperlukan pembangunan yang cepat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: