Biaya Pemindahan Tiang Listrik Bisa Negosiasi, YLKI: PLN Aneh dan Patut Dipertanyakan

Biaya Pemindahan Tiang Listrik Bisa Negosiasi, YLKI: PLN Aneh dan Patut Dipertanyakan

YLKI anggap biaya pindah tiang PLN bisa dinegosiasi aneh dan patut dipertanyakan.--

SUMEKS.CO - Biaya pemindahan tiang listrik yang dibebankan PLN (Persero) kepada pemilik lahan atau konsumen, yang bisa dinegosiasi, dianggap aneh dan patut dipertanyakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

Sebagai satu-satunya perusahaan yang mengelola listrik di Indonesia, harusnya PLN memiliki standar dalam menentukan biaya pemindahan tiang listrik

"Aneh dan Patut dipertanyakan, harusnya ada standar harga, harusnya ditetapkan oleh PLN sejak awal, perhitungannya seperti apa," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi. 

Menurutnya, payung hukum yang mengatur ketenagalistrikan sudah jelas dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2009, sehingga PLN harusnya menetap standar biaya pemindahan tiang listrik itu. 

BACA JUGA:Update Tarif Pemasangan Listrik Baru PLN, Calo Minggir Dulu, Cukup dari Handphone, Biayanya Diluar Dugaan

Sebab yang terjadi, awalnya PLN meminta biaya pemindahan tiang listrik kepada pemilik lahan atau konsumen yang mengajukan pemindahan tiang, tapi setelah dilakukan negosiasi, biaya tersebut ternyata bisa dikurangi. 

Aneh biayanya yang awalnya mencapai puluhan juga rupiah, setelah dinegosiasi, bis gurun menjadi belasan juta, sebagai perusahaan listrik, kata Tulus, tentu saja ini menunjukkan ketidak profesionalan PLN. 

Tukul mengakui, proses pemindahan tiang listrik ini sering kali menimbulkan sungketa antara pemilik lahan dengan PLN setempat. 

Menurut Tulus, ini terjadi karena penjelasan petugas PLN yang tidak clear kepada pemilik lahan atau konsumennya. 

BACA JUGA:Tak Ada Ganti Rugi dan Sewa Lahan Pendirian Tiang Listrik, PLN Bisa Dituntut Rp 3 Miliar, Aturannya Jelas!

"Mengapa harus dipindah? dan mengapa harus dibayar? dan juga standar biayanya tidak ada gitu? Dalam berbagai kasus biaya berganti-ganti, ini menjadi pertanyaan, nah seharusnya kalau ada penjelasan yang lebih kongkrit tidak menimbulkan persoalan," ungkap Tulus. 

Pemindahan bisa dua hal dilakukan, atas inisiatif konsumen atau inisiatif PLN. Kalau dari konsumen, bisa jadi beban biaya dibebankan kepada konsumen. 

Dalam Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, memang operator ketenagalistrikan dalam hal ini PLN, boleh melintasi disatu lahan milik umum dan juga milik warga, dengan catatan harus seizin warga dan juga memberikan kompensasi, ketika PLN menitipkan tiang di lahan milik warga atau milik umum. 

Akhir-akhir ini penomena PLN patok biaya pemindahan tiang listrik di lahan pribadi dengan biaya fantastis, jadi sorotan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: