Biaya Pemindahan Tiang Listrik Bisa Negosiasi, YLKI: PLN Aneh dan Patut Dipertanyakan
YLKI anggap biaya pindah tiang PLN bisa dinegosiasi aneh dan patut dipertanyakan.--
BACA JUGA:Tanpa Pemberitahuan, Pelanggan PLN Ini Dibikin Syok Karena Didenda Rp 41,8 Juta
Menurut Cak Sholeh, kasus seperti itu bukan hanya dialami Febri. Banyak warga yang tanahnya tiba-tiba berdiri tiang listrik PLN, tidak ada izin apalagi sewa.
"Ada pasal 30 Undang-undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistikan, yang mestinya mewajibkan kepada PLN itu memberikan ganti rugi," jelas Cak Sholeh.
Meski sudah kerap viral, PLN sepertinya tutup mata dengan aturan itu, terbaru Cak Soleh kembali menemukan kasus yang sama.
Cak Sholeh mengatakan, tidak usah dibayar, apalagi tiang listrik itu ditanam di lahan pribadi milik warga.
BACA JUGA:Tiang Listrik PLN Membahayakan Warga Minta Pindah Malah Kenai Biaya, Laporkan ke Cak Sholeh
Cak Sholeh bertanya, apakah PLN selama ini bayar sewa tiang yang ditanam di tanah milik warga?
"Tidak ‘kan, PLN tidak pernah bayar sewa,” tegasnya di akun TikTok-nya @sholehviral.
Diketahui, kejadian warga minta pindah tiang PLN ini terjadi di Desa Sukorejo, kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Sebelumnya, kasus ini sempat viral Cak Sholeh juga yang membuat kontennya.
Namun setelah konten itu ramai, PLN datang tapi malah tak menyelesaikan masalah.
BACA JUGA:Hindari Calo! Ternyata Tarif Pemasangan Listrik Baru PLN Cuma Segini, Bisa Online Juga
“Bayangan saya PLN datang itu untuk menyelesaikan masalah, tapi ternyata masih nego. Tambah masalah ‘kan itu,” sebutnya.
Yang awalnya minta Rp16 juta, terus mboknya hanya sanggup Rp6 juta, kemudian ada lagi pertemuan malah turun jadi Rp5 juta.
Sekarang dapat surat lagi, biayanya naik menjadi Rp11 juta,” ungkap Cak Sholeh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: