Terlalu! Uang Nasabah Senilai Rp6,4 Miliar yang Dibobol Tersangka AT Dipakai untuk Main Judi Online
Uang nasabah Rp6,4 miliar tersebut disinyalir sebagian besar digunakan untuk main judi online. Foto: Fadli/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi bobol rekening nasabah bank senilai Rp6,4 miliar yang dilakukan tersangka Andrie Triyono (AT), ungkap fakta mengejutkan.
Tersangka AT diketahui sebagai Supervisor Marketing salah satu bank BUMN pada salah satu cabang di Kabupaten OKI ini, disinyalir uang Rp6,4 miliar tersebut ternyata sebagian besar digunakan untuk main judi online.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum penunjukan tersangka AT, Rizal Syamsul SH saat mendampingi tersangka jalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis 18 Januari 2024.
Diungkapkan pria yang akrab disapa Rizal, bahwa kliennya (tersangka AT) kooperatif saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
"Terbukti, saat ditanya penyidik uang itu untuk apa dijawab bahwa uang itu sebagian besar digunakan untuk keperluan pribadi," kata Rizal
Lebih rinci diterangkan Rizal, bahwa keperluan pribadi yang dimaksud sebagai besar uang milik nasabah BNI itu habis untuk bermain judi online atau slot.
"Sebagian besar habis digunakan untuk main judi slot," ungkap Rizal.
Namun, di hadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel kuasa hukum penunjukan ini mengungkapkan bahwa kliennya siap bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
Dikatakan Rizal, bahwa kliennya tersebut siap bertanggung jawab dengan berusaha mengembalikan uang yang dinilai sebagai uang kerugian negara.
"Klien kita saat juga sudah menjaminkan beberapa aset yang nomor sertifikatnya sudah diblokir," ujar Rizal.
Disinggung berapa nilai, serta aset apa saja yang dijaminkan itu? Rizal masih belum tahu, karena masih belum berkomunikasi lebih intens baik dengan tersangka ataupun keluarga tersangka.
Akan tetapi, dirinya akan terus melakukan upaya pendampingan hukum terhadap tersangka saat menjalani proses penyidikan perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: