Terlalu! Uang Nasabah Senilai Rp6,4 Miliar yang Dibobol Tersangka AT Dipakai untuk Main Judi Online

Terlalu! Uang Nasabah Senilai Rp6,4 Miliar yang Dibobol Tersangka AT Dipakai untuk Main Judi Online

Uang nasabah Rp6,4 miliar tersebut disinyalir sebagian besar digunakan untuk main judi online. Foto: Fadli/sumeks.co--

BACA JUGA:Tim Tabur Ringkus DPO Kasus Korupsi Uang Nasabah Rp6,4 Miliar Melalui M-Banking, Begini Modus Tersangka

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi mengenai telah tertangkapnya tersangka oknum pegawai bank ini, pihak Humas bank yang dimaksud belum berhasil dihubungi.

Saat dikonfirmasi melalui saluran telepon hingga konfirmasi melalui pesan singkat, belum merespon.

Diketahui sebelumnya, tersangka Andrie Triyono (AT) sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumsel selama 1 bulan.

Sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tabur dan Injetijen Kejati Sumsel didalam salah satu rumah makan di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar, Eks Pimpinan Bank Plat Merah di OKU Selatan Menangis Ditahan Jaksa

Tersangka AT yang merupakan pegawai bank dengan jabatan sebagai Supervisor Marketing ini, ditangkap saat hendak membeli rokok.

Tersangka AT dalam modus perkaranya disebutkan, yakni dengan cara menduplikasi nomor handphone mobile banking miliki nasabah bank pada salah satu kantor cabang di Kabupaten OKI.

Tercatat, kurang lebih 8 rekening milik nasabah yang dibobol oleh tersangka AT yang dilakukan selama 1 tahun di tahun 2022.

Akibat perbuatan tersangka AT, dari 8 rekening nasabah bank tersebut telah merugikan keuangan negara khususnya nasabah senilai Rp6,4 miliar.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: